Monday, April 27, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo Jatim

Pengedar Narkoba Jaringan Besar Ditangkap di Madiun, Polisi Sita 1 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi

by Arn
April 10, 2025
Reading Time: 2 mins read
Pengedar Narkoba Jaringan Besar Ditangkap di Madiun, Polisi Sita 1 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi

Satresnarkoba Polres Madiun Kota Ungkap Modus Sistem Ranjau, Tersangka Positif Konsumsi Narkotika | Kamis 10 April 2025 | Foto : Humas

IndonesiaBuzz: Madiun, 10 April 2025 – Peredaran narkoba di Kota Madiun kembali digagalkan. Satresnarkoba Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus besar dengan menangkap seorang pengedar kelas kakap berinisial AHK (49), warga Kelurahan Kartoharjo.

Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (20/3/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, di kawasan Jalan Raya Ringroad Barat, tepat di depan Asrama Haji Kota Madiun.

Dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Kompol Soenaryo pada Kamis (10/4), Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H., mengungkap bahwa dari tangan tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat total 1.164,1 gram yang telah dikemas dalam puluhan paket siap edar.

Selain itu, ditemukan 243 butir pil ekstasi berlogo Rolls Royce berwarna biru muda, serta sejumlah barang bukti lain seperti alat hisap (bong), dua unit timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, potongan sedotan warna-warni sebagai kemasan, dan catatan distribusi sistem ranjau.

BeritaTerkait

Mulai 1 Mei, KA Sangkuriang Layani Rute Bandung–Ketapang via Madiun

Penumpang KAI Daop 7 Madiun Tembus 3 Juta di Awal 2026

AKBP Agus menjelaskan, AHK menggunakan metode distribusi sistem ranjau, yakni sistem pengantaran narkoba tanpa tatap muka langsung antara pengedar dan pembeli.

Setelah penyergapan, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan alat bantu pengemasan serta catatan transaksi yang menguatkan dugaan keterlibatan AHK dalam jaringan pengedar profesional.

Hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine dan methamphetamine, yang mengindikasikan penggunaan aktif narkotika.

Saat ini, AHK telah diamankan di Polres Madiun Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolres mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus ini.

Ia mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap peredaran narkoba dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Upaya ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya,” tegas Kapolres.

Tags: Berita madiunNarkobaPolres Madiun Kota
Share220SendScan

Trending

Lapas Wonogiri Peringati HBP ke-62, Tegaskan Komitmen Pemasyarakatan Berintegritas
News

Lapas Wonogiri Peringati HBP ke-62, Tegaskan Komitmen Pemasyarakatan Berintegritas

12 minutes ago
Mulai 1 Mei, KA Sangkuriang Layani Rute Bandung–Ketapang via Madiun
Halo Jatim

Mulai 1 Mei, KA Sangkuriang Layani Rute Bandung–Ketapang via Madiun

16 minutes ago
Jelang May Day 2026, Polres Madiun Kota Perkuat Sinergi dengan Serikat Buruh
News

Jelang May Day 2026, Polres Madiun Kota Perkuat Sinergi dengan Serikat Buruh

21 minutes ago
KemenPPPA Kecam Keras Dugaan Kekerasan di Daycare Yogyakarta, 13 Orang Jadi Tersangka
News

KemenPPPA Kecam Keras Dugaan Kekerasan di Daycare Yogyakarta, 13 Orang Jadi Tersangka

7 hours ago
Diduga Salah Manuver di Jalan Gelap, Tabrakan Depan di Purwantoro Lukai Pengendara Motor
News

Kecelakaan Maut di Jalur Purwantoro-Ponorogo, Pengendara Motor Luka Berat

8 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Lapas Wonogiri Peringati HBP ke-62, Tegaskan Komitmen Pemasyarakatan Berintegritas

Lapas Wonogiri Peringati HBP ke-62, Tegaskan Komitmen Pemasyarakatan Berintegritas

April 27, 2026
Mulai 1 Mei, KA Sangkuriang Layani Rute Bandung–Ketapang via Madiun

Mulai 1 Mei, KA Sangkuriang Layani Rute Bandung–Ketapang via Madiun

April 27, 2026

TERPOPULER

PTUN Surabaya Batalkan Rekomendasi Camat dalam Sengketa Pengisian Perangkat Desa Tirak

Satpol PP Ngawi Layangkan SP-1 ke Outlet 23 HWG, Diduga Langgar Izin Penjualan Miras

Diduga Terjerat Skema Pinjaman, Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset

3.142 Pil Koplo dan Sabu 8,2 Gram Dimusnahkan Kejari Ngawi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In