Friday, June 12, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo Jatim

Pengedar Narkoba Jaringan Besar Ditangkap di Madiun, Polisi Sita 1 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi

by Arn
April 10, 2025
Reading Time: 2 mins read
Pengedar Narkoba Jaringan Besar Ditangkap di Madiun, Polisi Sita 1 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi

Satresnarkoba Polres Madiun Kota Ungkap Modus Sistem Ranjau, Tersangka Positif Konsumsi Narkotika | Kamis 10 April 2025 | Foto : Humas

IndonesiaBuzz: Madiun, 10 April 2025 – Peredaran narkoba di Kota Madiun kembali digagalkan. Satresnarkoba Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus besar dengan menangkap seorang pengedar kelas kakap berinisial AHK (49), warga Kelurahan Kartoharjo.

Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (20/3/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, di kawasan Jalan Raya Ringroad Barat, tepat di depan Asrama Haji Kota Madiun.

Dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Kompol Soenaryo pada Kamis (10/4), Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H., mengungkap bahwa dari tangan tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat total 1.164,1 gram yang telah dikemas dalam puluhan paket siap edar.

Selain itu, ditemukan 243 butir pil ekstasi berlogo Rolls Royce berwarna biru muda, serta sejumlah barang bukti lain seperti alat hisap (bong), dua unit timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, potongan sedotan warna-warni sebagai kemasan, dan catatan distribusi sistem ranjau.

BeritaTerkait

LSM Walidasa Awasi SPMB 2026, Selidiki Dugaan Penambahan Siswa dan Rombel di Luar Kuota Resmi

Juara Grup D, Sparta Pena FC Melaju ke Perempat Final

AKBP Agus menjelaskan, AHK menggunakan metode distribusi sistem ranjau, yakni sistem pengantaran narkoba tanpa tatap muka langsung antara pengedar dan pembeli.

Setelah penyergapan, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan alat bantu pengemasan serta catatan transaksi yang menguatkan dugaan keterlibatan AHK dalam jaringan pengedar profesional.

Hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine dan methamphetamine, yang mengindikasikan penggunaan aktif narkotika.

Saat ini, AHK telah diamankan di Polres Madiun Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolres mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus ini.

Ia mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap peredaran narkoba dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Upaya ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya,” tegas Kapolres.

Tags: Berita madiunNarkobaPolres Madiun Kota
Share220SendScan

Trending

LSM Walidasa Awasi SPMB 2026, Selidiki Dugaan Penambahan Siswa dan Rombel di Luar Kuota Resmi
Halo Jatim

LSM Walidasa Awasi SPMB 2026, Selidiki Dugaan Penambahan Siswa dan Rombel di Luar Kuota Resmi

5 hours ago
BPBD Bojonegoro Siaga Hadapi Kemarau 2026, Sebanyak 93 Desa Dipetakan Rawan Kekeringan
News

BPBD Bojonegoro Siaga Hadapi Kemarau 2026, Sebanyak 93 Desa Dipetakan Rawan Kekeringan

1 day ago
Auto Draft
Halo Jatim

Juara Grup D, Sparta Pena FC Melaju ke Perempat Final

1 day ago
Polres Wonogiri Gelar Skrining TBC dan Cek Kesehatan Gratis, Puluhan Warga Desa Sendang Terindikasi Bergejala
News

Polres Wonogiri Gelar Skrining TBC dan Cek Kesehatan Gratis, Puluhan Warga Desa Sendang Terindikasi Bergejala

1 day ago
Persinga Ngawi Buka Asa Lolos 16 Besar, Hajar Persiker Keerom 3-0 di Stadion Ketonggo
News

Persinga Ngawi Buka Asa Lolos 16 Besar, Hajar Persiker Keerom 3-0 di Stadion Ketonggo

1 day ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

LSM Walidasa Awasi SPMB 2026, Selidiki Dugaan Penambahan Siswa dan Rombel di Luar Kuota Resmi

LSM Walidasa Awasi SPMB 2026, Selidiki Dugaan Penambahan Siswa dan Rombel di Luar Kuota Resmi

June 12, 2026
BPBD Bojonegoro Siaga Hadapi Kemarau 2026, Sebanyak 93 Desa Dipetakan Rawan Kekeringan

BPBD Bojonegoro Siaga Hadapi Kemarau 2026, Sebanyak 93 Desa Dipetakan Rawan Kekeringan

June 11, 2026

TERPOPULER

SD Al Husna IFDS Madiun Konsisten Bentuk Generasi Berkarakter dan Berprestasi

Atlet Muda Wushu Ngawi Bersinar di Kejurprov Jatim 2026, Raih Lima Emas dan Enam Perak

CV. Bangkit Apresiasi Pemkot Madiun Batalkan Tender Gedung Rawat Inap

Kyai Kolo Dete: Misteri Leluhur Bocah Gimbal Dieng

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In