IndonesiaBuzz : Madiun, 4 Desember 2025 – Puluhan pedagang Pasar Sleko Kota Madiun memprotes kebijakan penertiban dan pengalihan Surat Izin Penempatan (SIP) kios yang dilakukan Pemerintah Kota Madiun.
Mereka menilai proses pengalihan izin kepada pedagang baru dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada pemilik lama dan berpotensi memicu konflik horizontal di lingkungan pasar.
Pengumuman pengalihan izin dilakukan melalui lembaran surat berwarna merah-putih yang ditempel serentak pada kios-kios sasaran.
Banyak pedagang terkejut saat mengetahui nama pemegang izin baru telah tercantum dalam surat tersebut, termasuk Wahyuni, pedagang senior Pasar Sleko.
“Tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Tiba-tiba petugas datang lalu nempeli kertas itu,” ujar Wahyuni, Rabu (3/12/2025).
Ia menyebut seluruh kios yang selama ini ditempatinya kini beralih penguasaan, meski ia mengaku memperoleh kios tersebut dengan membeli dari pemilik sebelumnya.
“Saya dulu beli kios ini, pakai uang hasil pinjaman. Sekarang tiba-tiba dialihkan begitu saja,” keluhnya.
Keluhan serupa disampaikan Adi Bagus Saputro. Ia menilai kebijakan tersebut memicu perpecahan antar pedagang.
“Tidak ada persetujuan kami sebagai pemilik lama ketika kios itu diberikan SIP baru ke orang lain, bahkan secara cuma-cuma. Padahal kami juga dulu mengurus dan membayar resmi untuk dapat SIP,” tegasnya.
Adi mengatakan bahwa ia sempat berhenti berdagang karena tidak memiliki modal, sehingga kiosnya dipinjamkan sementara kepada pedagang lain. Setelah mengajukan izin baru, kiosnya telah dialihkan.
“Saya akan tetap bertahan sampai ada keputusan yang adil,” katanya.
Di sisi lain, penerima izin baru juga mengaku tidak mengetahui proses pengalihan tersebut.
Mulyadi, pedagang roti dan makanan, mengatakan dirinya baru mengetahui setelah surat ditempel.
“Saya tidak tahu kalau dapat izin. Tahunya setelah kertas tempelan itu muncul. Kiosnya juga masih ditempati pemilik sebelumnya,” ujarnya.
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Sleko, Muhammad Ibrahim, meminta pemerintah mempertimbangkan keberlangsungan ekonomi pedagang dan menghindari kesan tebang pilih.
“Kalau ada kesan tebang pilih, itu bisa memicu konflik antar pedagang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Unit Pasar Sleko, Slamet Widodo, mengatakan penertiban dilakukan sesuai instruksi Dinas Perdagangan Kota Madiun.
“Kami hanya ditugasi menempel suratnya saja,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).
Penertiban berlangsung Senin (1/12/2025) dengan melibatkan Dinas Perdagangan, Satpol PP, TNI, dan Polri. Sebanyak 677 kios disegel, 443 kios ditertibkan, dan 234 kios dialihkan kepada pedagang baru.
Kebijakan ini mengacu pada SK Wali Kota Nomor 503/401.107/270/2025 dan SK DPMPTSP Nomor 503/27/401.106/2025. (Arn/Tim)







