Tuesday, April 28, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo DKI

Pendaftaran Iktikaf di Masjid Istiqlal Dibuka, Seleksi Fisik Wajib Dilalui

by Redaksi IndonesiaBuzz
March 13, 2024
Reading Time: 2 mins read
Pendaftaran Iktikaf di Masjid Istiqlal Dibuka, Seleksi Fisik Wajib Dilalui

IndonesiaBuzz: Jakarta, 13 Maret 2024 – Pengelola Masjid Istiqlal membuka pendaftaran bagi para jamaah yang berminat melakukan iktikaf selama 10 hari terakhir puasa Ramadan 1445 Hijriah. Ketua Harian Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI), Ismail Chawidu, mengumumkan hal tersebut pada Senin, 11 Maret 2024.

Pendaftar diharuskan menjalani proses seleksi fisik untuk memastikan kondisi kesehatan mereka. “Untuk 10 hari terakhir, kami sudah persiapkan agar jamaah dapat melakukan iktikaf dengan baik,” ujar Ismail Chawidu.

Bagi jamaah yang berminat, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti niat yang lurus, kondisi kesehatan jasmani dan rohani yang baik, membawa alat ibadah pribadi, menjaga barang bawaan, menghindari membawa barang berharga yang berlebih, menggunakan kendaraan umum untuk menuju Masjid Istiqlal, membawa santapan sahur pribadi, dan turut serta menjaga keamanan dan kenyamanan selama beribadah.

Masyarakat diingatkan bahwa 10 hari terakhir puasa Ramadan dianggap sebagai momen terbaik untuk beribadah, termasuk melakukan iktikaf. Iktikaf adalah berdiam diri di dalam masjid untuk beribadah kepada Allah, dilakukan dengan tata cara tertentu dan disertai dengan niat.

BeritaTerkait

Pramono Siapkan Evaluasi TransJakarta Imbas Kecelakaan Berulang

Ratusan Mahasiswa Unpam Kepung DPR, Suarakan Tuntutan Rakyat

Ketetapan waktu yang paling utama untuk iktikaf adalah selama 10 hari terakhir Ramadan. Nabi Muhammad juga mencontohkan hal ini dengan melakukan iktikaf di 10 hari terakhir bulan Ramadan. Dalam hadits, beliau menyatakan bahwa malam kemuliaan atau Lailatul Qadar terdapat di 10 hari terakhir Ramadan.

Secara umum, iktikaf dihukumi sunnah dan memiliki empat rukun yang wajib dipenuhi, yaitu mutakif (orang yang beriktikaf), niat beriktikaf, tempat iktikaf di masjid, dan menetap di tempat iktikaf. Prosedur iktikaf ini juga dijelaskan dalam firman Allah di surah Al-Baqarah ayat 187. Masyarakat diharapkan memahami dan mematuhi aturan yang berlaku untuk menjalankan iktikaf dengan baik. @cinde

Tags: iktikafmasjid istiqlalPuasaRamadhan
Share219SendScan

Trending

KAI Sampaikan Permohonan Maaf atas Insiden di Bekasi Timur, Fokus Evakuasi dan Penanganan Korban
News

KAI Sampaikan Permohonan Maaf atas Insiden di Bekasi Timur, Fokus Evakuasi dan Penanganan Korban

1 hour ago
Korban Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur Bertambah, 4 Meninggal Dunia
News

Korban Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur Bertambah, 4 Meninggal Dunia

1 hour ago
KAI Ungkap Kronologi Tabrakan Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur
News

KAI Ungkap Kronologi Tabrakan Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur

2 hours ago
BREAKING NEWS: KRL dan Argo Bromo Anggrek Tabrakan di Bekasi Timur, Evakuasi Penumpang Berlangsung
Peristiwa

BREAKING NEWS: KRL dan Argo Bromo Anggrek Tabrakan di Bekasi Timur, Evakuasi Penumpang Berlangsung

2 hours ago
Prabowo Lantik Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Reshuffle Berlanjut di Sektor Strategis
News

Prabowo Lantik Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Reshuffle Berlanjut di Sektor Strategis

8 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

KAI Sampaikan Permohonan Maaf atas Insiden di Bekasi Timur, Fokus Evakuasi dan Penanganan Korban

KAI Sampaikan Permohonan Maaf atas Insiden di Bekasi Timur, Fokus Evakuasi dan Penanganan Korban

April 28, 2026
Korban Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur Bertambah, 4 Meninggal Dunia

Korban Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur Bertambah, 4 Meninggal Dunia

April 28, 2026

TERPOPULER

PTUN Surabaya Batalkan Rekomendasi Camat dalam Sengketa Pengisian Perangkat Desa Tirak

Satpol PP Ngawi Layangkan SP-1 ke Outlet 23 HWG, Diduga Langgar Izin Penjualan Miras

Mediasi Tuntas, Kandang Ayam Petelur di Rejomulyo Tetap Beroperasi dengan Syarat Ketat

Anggota DPR RI Tinjau Korban Puting Beliung di Ngawi, Salurkan Bantuan dan Soroti Mitigasi Bencana

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In