IndonesiaBuzz: WONOGIRI, 3 September 2025 – Aparat Polres Wonogiri menangkap seorang pemuda berinisial AS alias K (21) asal Kecamatan Ngadirojo, yang diduga menjadi provokator dalam aksi anarkis di wilayah setempat. Penangkapan dilakukan setelah pengembangan kasus delapan pelajar SMP hingga SMA/SMK yang sebelumnya diamankan karena indikasi hendak membuat kerusuhan.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan situasi panas terkait gelombang aksi demo yang tengah ramai terjadi di berbagai daerah. K membuat grup WhatsApp bernama Wonogiri Thrift, yang berisi ujaran kebencian serta ajakan anarkisme.
“Pelaku secara sadar membuat grup, mengundang banyak orang, lalu memprovokasi dan menyebarkan ujaran kebencian yang berisi anarkisme untuk menimbulkan kekacauan terhadap pemerintah maupun aparat,” ujar Kapolres saat konferensi pers di halaman Mapolres, Rabu (3/9/25).
Selain itu, K juga membuat pamflet ajakan demo di DPRD Wonogiri pada 31 Agustus 2025 yang disisipi instruksi berbahaya. “Dalam grup, tersangka menyarankan anggota membawa barang berbahaya seperti gear motor yang dipotong tiga bagian dan diikat tali untuk persiapan menyerang,” tambah Wahyu.
Kapolres menambahkan, sebagian dari delapan remaja yang sebelumnya diamankan ternyata tergabung dalam grup tersebut. Saat ini, polisi masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat menyebarkan provokasi.
Wahyu juga mengimbau masyarakat agar memantau aktivitas anak-anak dan keluarga agar tidak terjerumus kegiatan anarkis. “Penyampaian aspirasi boleh, ada aturannya. Membawa spanduk atau pengeras suara sah-sah saja. Tetapi kalau sudah menyarankan membawa bom molotov atau gear motor, itu jelas bukan aspirasi, melainkan mengarah pada anarkisme,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, K dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, atau Pasal 160 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (Yudi S/Koresponden Wonogiri)







