IndonesiaBuzz: Surabaya, 21 Desember 2024 – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memastikan bahwa tidak akan ada kenaikan pajak kendaraan bermotor pada semester pertama tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Widaningrum Ema Rochima, Kepala UPT Samsat Surabaya Timur, setelah mengikuti sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) diikuti oleh Bobby Soemiarsono, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Jatim, pada rabu (18/12/2024).
Widaningrum menegaskan, meskipun undang-undang HKPD memungkinkan adanya opsi kenaikan pajak hingga 66 persen, Pemprov Jatim telah memutuskan untuk tidak membebani masyarakat dengan kenaikan tersebut.
“Sudah ditegaskan oleh Bapak Pj Sekda bahwa tidak akan ada kenaikan pajak di tahun 2025,” ujar Widaningrum, seperti yang dilansir dari SuaraSurabaya (21/12/2024).
Sebagai gantinya, Pemprov Jatim menetapkan kebijakan keringanan pajak yang akan berlaku mulai 5 Januari hingga 31 Juni 2025. Kebijakan ini memastikan bahwa masyarakat akan tetap membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan tarif yang sama seperti tahun 2024.
“Pajak kendaraan tetap sama. Misalnya, jika tahun ini pajaknya Rp1 juta, tahun depan tetap Rp1 juta, tidak ada kenaikan. Pemerintah provinsi telah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan keringanan dasar pengenaan pajak,” jelasnya.
Widaningrum juga mengingatkan masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu, terutama bagi yang memiliki jatuh tempo setelah Juni 2025, agar tetap mendapatkan tarif pajak yang sama seperti sebelumnya. “Jika kebijakan ini berubah setelah Juni 2025, kita tunggu saja arahan dari pemerintah. Tapi yang pasti, hingga 31 Juni 2025, pajak tetap sama,” katanya.
Meskipun beberapa pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur mungkin menerapkan opsi kenaikan pajak 66 persen, Widaningrum menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan berpengaruh pada tingkat provinsi. “Pajak 66 persen untuk pemerintah kabupaten/kota tetap diberikan, tapi itu tidak akan membuat pajak kendaraan naik di tingkat provinsi,” tutupnya.
Dengan kebijakan ini, masyarakat Jawa Timur dipastikan tidak akan dibebani kenaikan pajak kendaraan pada tahun 2025, sesuai dengan arahan Pj Sekda Provinsi Jawa Timur pada rapat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berlangsung baru-baru ini.







