Monday, April 27, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo Jatim

Pemprov Jatim Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan pada Semester Pertama 2025

by Nor Eko
December 21, 2024
Reading Time: 2 mins read
Pemprov Jatim Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan pada Semester Pertama 2025

Pengantrian pembayaran pajak online (Foto:Ist)

IndonesiaBuzz: Surabaya, 21 Desember 2024 – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memastikan bahwa tidak akan ada kenaikan pajak kendaraan bermotor pada semester pertama tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Widaningrum Ema Rochima, Kepala UPT Samsat Surabaya Timur, setelah mengikuti sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) diikuti oleh Bobby Soemiarsono, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Jatim, pada rabu (18/12/2024).

Widaningrum menegaskan, meskipun undang-undang HKPD memungkinkan adanya opsi kenaikan pajak hingga 66 persen, Pemprov Jatim telah memutuskan untuk tidak membebani masyarakat dengan kenaikan tersebut.

“Sudah ditegaskan oleh Bapak Pj Sekda bahwa tidak akan ada kenaikan pajak di tahun 2025,” ujar Widaningrum, seperti yang dilansir dari SuaraSurabaya (21/12/2024).

Sebagai gantinya, Pemprov Jatim menetapkan kebijakan keringanan pajak yang akan berlaku mulai 5 Januari hingga 31 Juni 2025. Kebijakan ini memastikan bahwa masyarakat akan tetap membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan tarif yang sama seperti tahun 2024.

BeritaTerkait

Penumpang KAI Daop 7 Madiun Tembus 3 Juta di Awal 2026

GRIB Jaya Madiun Desak Tindak Dugaan Penahanan Ijazah

“Pajak kendaraan tetap sama. Misalnya, jika tahun ini pajaknya Rp1 juta, tahun depan tetap Rp1 juta, tidak ada kenaikan. Pemerintah provinsi telah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan keringanan dasar pengenaan pajak,” jelasnya.

Widaningrum juga mengingatkan masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu, terutama bagi yang memiliki jatuh tempo setelah Juni 2025, agar tetap mendapatkan tarif pajak yang sama seperti sebelumnya. “Jika kebijakan ini berubah setelah Juni 2025, kita tunggu saja arahan dari pemerintah. Tapi yang pasti, hingga 31 Juni 2025, pajak tetap sama,” katanya.

Meskipun beberapa pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur mungkin menerapkan opsi kenaikan pajak 66 persen, Widaningrum menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan berpengaruh pada tingkat provinsi. “Pajak 66 persen untuk pemerintah kabupaten/kota tetap diberikan, tapi itu tidak akan membuat pajak kendaraan naik di tingkat provinsi,” tutupnya.

Dengan kebijakan ini, masyarakat Jawa Timur dipastikan tidak akan dibebani kenaikan pajak kendaraan pada tahun 2025, sesuai dengan arahan Pj Sekda Provinsi Jawa Timur pada rapat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berlangsung baru-baru ini.

Tags: kenaikan pajakPemprov jatimprovinsi jawa timurSamsat
Share220SendScan

Trending

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan
Hukum & Kriminal

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan

8 hours ago
Pakar Hukum Soroti Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan
News

Pakar Hukum Soroti Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan

8 hours ago
Persinga Ngawi Menang Tipis atas Mataram Utama FC, Asah Mental Menuju Liga 4 Nasional
Sport

Persinga Ngawi Menang Tipis atas Mataram Utama FC, Asah Mental Menuju Liga 4 Nasional

8 hours ago
Penumpang KAI Daop 7 Madiun Tembus 3 Juta di Awal 2026
Halo Jatim

Penumpang KAI Daop 7 Madiun Tembus 3 Juta di Awal 2026

1 day ago
Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir
Hukum & Kriminal

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir

1 day ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan

April 26, 2026
Pakar Hukum Soroti Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan

Pakar Hukum Soroti Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan

April 26, 2026

TERPOPULER

PTUN Surabaya Batalkan Rekomendasi Camat dalam Sengketa Pengisian Perangkat Desa Tirak

Satpol PP Ngawi Layangkan SP-1 ke Outlet 23 HWG, Diduga Langgar Izin Penjualan Miras

Diduga Terjerat Skema Pinjaman, Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset

3.142 Pil Koplo dan Sabu 8,2 Gram Dimusnahkan Kejari Ngawi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In