Wednesday, April 29, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo Jateng

Pemprov Jateng Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Hingga 30 Juni 2025

by Nor Eko
March 26, 2025
Reading Time: 2 mins read
Pemprov Jateng Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Hingga 30 Juni 2025

Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, saat mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan (Foto:Ist)

IndonesiaBuzz: Semarang, 26 Maret 2025 – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), yang mencakup pembebasan denda dan tunggakan pajak bagi masyarakat. Program ini berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025 sebagai upaya meringankan beban ekonomi masyarakat serta meningkatkan pendapatan daerah.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa pemutihan pajak ini bertujuan untuk menarik pembayaran pajak dari wajib pajak yang menunggak selama beberapa tahun terakhir. Saat ini, total piutang PKB di Jateng mencapai Rp2,8 triliun.

“Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi pajak tahun berjalan tanpa harus membayar tunggakan dan dendanya. Ini kesempatan yang harus dimanfaatkan karena hanya berlaku dalam periode tertentu,” ujar Luthfi dalam keterangan resmi, Senin (24/3/2025).

Syarat dan Cara Mengajukan Pemutihan Pajak Kendaraan

Untuk mendapatkan keringanan ini, wajib pajak cukup datang ke Samsat terdekat dan membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025 dalam periode yang telah ditetapkan. Dengan pembayaran tersebut, seluruh tunggakan pajak dan dendanya pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.

BeritaTerkait

Momen Langka! Kraton Surakarta Gelar Halalbihalal Terbuka Bersama Raja

1.000 Abdi Dalem Terima Sembako dari Pakubuwono XIV

Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah, yang menjadi dasar pelaksanaan relaksasi pajak di wilayah tersebut.

Dukungan dan Sosialisasi Program

Pemprov Jateng telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, serta Jasa Raharja untuk menyukseskan program ini.

Sebagai bentuk dukungan, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, Triadi, menyatakan bahwa instansinya turut menghapus denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, menambahkan bahwa dari total 12 juta kendaraan di Jateng, sekitar 5 juta unit masih menunggak pajak. Hingga triwulan pertama 2025, capaian pendapatan dari PKB telah mencapai 20 persen dari target.

“Melalui program ini, kami berharap wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan sebaik mungkin. Selain itu, kami juga menggandeng Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai mitra pembayaran PKB guna memudahkan masyarakat,” jelasnya.

Tags: Ahmad LutfiJatengPemprov JatengPemutihan pajak
Share219SendScan

Trending

Auto Draft
Halo Jatim

Dugaan Skema Pinjaman Mencekik di Magetan: Terancam Kehilangan Aset, Korban Mengadu ke Polisi

5 hours ago
Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta, Menteri PPPA Pastikan Proses Hukum Tegas dan Korban Dapat Pendampingan Penuh
News

Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta, Menteri PPPA Pastikan Proses Hukum Tegas

10 hours ago
Pemerintah Targetkan Normalisasi Jalur Kereta di Bekasi Timur Sore Ini, Korban Tewas Bertambah 15 Orang
News

Pemerintah Targetkan Normalisasi Jalur Kereta di Bekasi Timur Sore Ini, Korban Tewas Bertambah 15 Orang

10 hours ago
Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA-KRL di Bekasi, Instruksikan Investigasi Menyeluruh Sistem Keselamatan Perkeretaapian
News

Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA-KRL di Bekasi, Instruksikan Investigasi Menyeluruh Sistem Keselamatan Perkeretaapian

14 hours ago
Basarnas Pastikan Evakuasi Korban Kecelakaan KA-KRL di Bekasi Timur Rampung, Seluruh Korban Perempuan
News

Basarnas Pastikan Evakuasi Korban Kecelakaan KA-KRL di Bekasi Timur Rampung, Seluruh Korban Perempuan

15 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Auto Draft

Dugaan Skema Pinjaman Mencekik di Magetan: Terancam Kehilangan Aset, Korban Mengadu ke Polisi

April 28, 2026
Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta, Menteri PPPA Pastikan Proses Hukum Tegas dan Korban Dapat Pendampingan Penuh

Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta, Menteri PPPA Pastikan Proses Hukum Tegas

April 28, 2026

TERPOPULER

Satpol PP Ngawi Layangkan SP-1 ke Outlet 23 HWG, Diduga Langgar Izin Penjualan Miras

Mediasi Tuntas, Kandang Ayam Petelur di Rejomulyo Tetap Beroperasi dengan Syarat Ketat

Anggota DPR RI Tinjau Korban Puting Beliung di Ngawi, Salurkan Bantuan dan Soroti Mitigasi Bencana

Kecelakaan Maut di Jalur Purwantoro-Ponorogo, Pengendara Motor Luka Berat

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In