Thursday, June 11, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Pemkot Surabaya Perketat Izin Hajatan: Jalan Tak Boleh Ditutup Penuh

by Nor Eko
October 27, 2025
Reading Time: 2 mins read
Pemkot Surabaya Perketat Izin Hajatan: Jalan Tak Boleh Ditutup Penuh

Ilustrasi tenda hajatan penuhi jalan. (Foto; Ilustrasi by Ai Sabrina)

IndonesiaBuzz: Surabaya, 27 Oktober 2025 – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan pendirian tenda hajatan yang menutup akses jalan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pihak yang menutup jalan tanpa izin resmi berpotensi dikenai denda hingga Rp50 juta.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pengajuan izin harus melalui prosedur berjenjang.

“Tidak boleh izin secara langsung ke kepolisian. Harus ada pengantar dari RT, RW, dan kelurahan terlebih dahulu. Tanpa itu, Polsek tidak akan menerbitkan izin,” kata Eri dalam keterangan resminya, Senin (27/10/25).

Eri menjelaskan, proses perizinan mengacu pada tiga regulasi utama: UU Lalu Lintas, Perkapolri Nomor 10 Tahun 2012, dan Perda Surabaya Nomor 2 Tahun 2014. Masyarakat yang berencana menutup jalan untuk kegiatan hajatan wajib mengumumkan rencana tersebut minimal tujuh hari sebelum pelaksanaan.

BeritaTerkait

BPBD Bojonegoro Siaga Hadapi Kemarau 2026, Sebanyak 93 Desa Dipetakan Rawan Kekeringan

Polres Wonogiri Gelar Skrining TBC dan Cek Kesehatan Gratis, Puluhan Warga Desa Sendang Terindikasi Bergejala

“Penutupan jalan juga tidak boleh dilakukan secara penuh. Harus disisakan beberapa meter agar tetap bisa dilalui kendaraan,” tambahnya.

Dalam proses penerbitan izin, Satpol PP dan Dinas Perhubungan akan dilibatkan untuk melakukan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Langkah ini dilakukan untuk menilai potensi kemacetan dan memastikan adanya jalur alternatif bagi pengguna jalan lain.

Sosialisasi aturan tersebut telah dilakukan oleh Bapemkesra Surabaya melalui RT dan RW setempat. “Kita edukasi terus, tidak boleh bikin tenda seenaknya sendiri,” tegas Eri.

Aturan ini berlaku untuk semua jenis jalan utama di Surabaya. Sementara untuk jalan lingkungan di dalam kampung, warga cukup mengajukan izin melalui RT atau RW. Kebijakan ini diharapkan dapat menertibkan penggunaan jalan umum tanpa mengganggu hak masyarakat untuk menggelar hajatan. Sabrina Fidhi/Surabaya

Tags: eri cahyadiIjin HajatanPemkot Surabayatenda Hajatan
Share221SendScan

Trending

BPBD Bojonegoro Siaga Hadapi Kemarau 2026, Sebanyak 93 Desa Dipetakan Rawan Kekeringan
News

BPBD Bojonegoro Siaga Hadapi Kemarau 2026, Sebanyak 93 Desa Dipetakan Rawan Kekeringan

11 hours ago
Auto Draft
Halo Jatim

Juara Grup D, Sparta Pena FC Melaju ke Perempat Final

14 hours ago
Polres Wonogiri Gelar Skrining TBC dan Cek Kesehatan Gratis, Puluhan Warga Desa Sendang Terindikasi Bergejala
News

Polres Wonogiri Gelar Skrining TBC dan Cek Kesehatan Gratis, Puluhan Warga Desa Sendang Terindikasi Bergejala

15 hours ago
Persinga Ngawi Buka Asa Lolos 16 Besar, Hajar Persiker Keerom 3-0 di Stadion Ketonggo
News

Persinga Ngawi Buka Asa Lolos 16 Besar, Hajar Persiker Keerom 3-0 di Stadion Ketonggo

15 hours ago
Polda Jateng Bongkar Alih Fungsi Sawah Jadi Tambak Udang di Batang, Kerugian Pemulihan Lingkungan Ditaksir Rp32 Miliar
News

Polda Jateng Bongkar Alih Fungsi Sawah Jadi Tambak Udang di Batang, Kerugian Pemulihan Lingkungan Ditaksir Rp32 Miliar

16 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

BPBD Bojonegoro Siaga Hadapi Kemarau 2026, Sebanyak 93 Desa Dipetakan Rawan Kekeringan

BPBD Bojonegoro Siaga Hadapi Kemarau 2026, Sebanyak 93 Desa Dipetakan Rawan Kekeringan

June 11, 2026
Auto Draft

Juara Grup D, Sparta Pena FC Melaju ke Perempat Final

June 10, 2026

TERPOPULER

Atlet Muda Wushu Ngawi Bersinar di Kejurprov Jatim 2026, Raih Lima Emas dan Enam Perak

CV. Bangkit Apresiasi Pemkot Madiun Batalkan Tender Gedung Rawat Inap

Kyai Kolo Dete: Misteri Leluhur Bocah Gimbal Dieng

Persinga Ngawi Buka Asa Lolos 16 Besar, Hajar Persiker Keerom 3-0 di Stadion Ketonggo

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In