Friday, September 11, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Pemkot Surabaya Perketat Izin Hajatan: Jalan Tak Boleh Ditutup Penuh

by Nor Eko
October 27, 2025
Reading Time: 2 mins read
Pemkot Surabaya Perketat Izin Hajatan: Jalan Tak Boleh Ditutup Penuh

Ilustrasi tenda hajatan penuhi jalan. (Foto; Ilustrasi by Ai Sabrina)

IndonesiaBuzz: Surabaya, 27 Oktober 2025 – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan pendirian tenda hajatan yang menutup akses jalan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pihak yang menutup jalan tanpa izin resmi berpotensi dikenai denda hingga Rp50 juta.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pengajuan izin harus melalui prosedur berjenjang.

“Tidak boleh izin secara langsung ke kepolisian. Harus ada pengantar dari RT, RW, dan kelurahan terlebih dahulu. Tanpa itu, Polsek tidak akan menerbitkan izin,” kata Eri dalam keterangan resminya, Senin (27/10/25).

Eri menjelaskan, proses perizinan mengacu pada tiga regulasi utama: UU Lalu Lintas, Perkapolri Nomor 10 Tahun 2012, dan Perda Surabaya Nomor 2 Tahun 2014. Masyarakat yang berencana menutup jalan untuk kegiatan hajatan wajib mengumumkan rencana tersebut minimal tujuh hari sebelum pelaksanaan.

BeritaTerkait

Hari Ketiga Pencarian, Tim SAR Sisir Pulau Rakata dan Panjang Cari Jurnalis Hilang Kontak

Tiga ASN Gugur Ditembak, Mentan Minta Penembakan di Jayawijaya Diusut Tuntas

“Penutupan jalan juga tidak boleh dilakukan secara penuh. Harus disisakan beberapa meter agar tetap bisa dilalui kendaraan,” tambahnya.

Dalam proses penerbitan izin, Satpol PP dan Dinas Perhubungan akan dilibatkan untuk melakukan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Langkah ini dilakukan untuk menilai potensi kemacetan dan memastikan adanya jalur alternatif bagi pengguna jalan lain.

Sosialisasi aturan tersebut telah dilakukan oleh Bapemkesra Surabaya melalui RT dan RW setempat. “Kita edukasi terus, tidak boleh bikin tenda seenaknya sendiri,” tegas Eri.

Aturan ini berlaku untuk semua jenis jalan utama di Surabaya. Sementara untuk jalan lingkungan di dalam kampung, warga cukup mengajukan izin melalui RT atau RW. Kebijakan ini diharapkan dapat menertibkan penggunaan jalan umum tanpa mengganggu hak masyarakat untuk menggelar hajatan. Sabrina Fidhi/Surabaya

Tags: eri cahyadiIjin HajatanPemkot Surabayatenda Hajatan
Share222SendScan

Trending

Hari Ketiga Pencarian, Tim SAR Sisir Pulau Rakata dan Panjang Cari Jurnalis Hilang Kontak
News

Hari Ketiga Pencarian, Tim SAR Sisir Pulau Rakata dan Panjang Cari Jurnalis Hilang Kontak

10 hours ago
Tiga ASN Gugur Ditembak, Mentan Minta Penembakan di Jayawijaya Diusut Tuntas
News

Tiga ASN Gugur Ditembak, Mentan Minta Penembakan di Jayawijaya Diusut Tuntas

10 hours ago
Dua Perempuan di Bojonegoro Tewas Tersengat Jebakan Tikus Listrik di Sawah
News

Dua Perempuan di Bojonegoro Tewas Tersengat Jebakan Tikus Listrik di Sawah

11 hours ago
Petani Ngawi Diminta Waspada, Polisi Bekuk Dua Terduga Pencuri Mesin Diesel Alkon
News

Petani Ngawi Diminta Waspada, Polisi Bekuk Dua Terduga Pencuri Mesin Diesel Alkon

11 hours ago
Polres Wonogiri Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Psikotropika, Dua Orang Diamankan
News

Polres Wonogiri Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Psikotropika, Dua Orang Diamankan

11 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Hari Ketiga Pencarian, Tim SAR Sisir Pulau Rakata dan Panjang Cari Jurnalis Hilang Kontak

Hari Ketiga Pencarian, Tim SAR Sisir Pulau Rakata dan Panjang Cari Jurnalis Hilang Kontak

September 11, 2026
Tiga ASN Gugur Ditembak, Mentan Minta Penembakan di Jayawijaya Diusut Tuntas

Tiga ASN Gugur Ditembak, Mentan Minta Penembakan di Jayawijaya Diusut Tuntas

September 11, 2026

TERPOPULER

Cuaca Panas dan Kering, Perhutani Ngawi Siagakan 140 Personel Cegah Kebakaran Hutan

Wonogiri Jadi Tuan Rumah Pra POPDA Zona II Jateng 2026, 659 Atlet Pelajar Berebut Tiket ke Semarang

Harun Arrasyid Tegaskan Belum Nyatakan Diri Maju sebagai Wabup Ponorogo

Kegiatan DPMPTSP Ngawi di Malang Beranggaran Rp100 Juta Disorot, LBH Pertanyakan Efisiensi APBD

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In