IndonesiaBuzz: Surabaya, 27 Oktober 2025 – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan pendirian tenda hajatan yang menutup akses jalan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pihak yang menutup jalan tanpa izin resmi berpotensi dikenai denda hingga Rp50 juta.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pengajuan izin harus melalui prosedur berjenjang.
“Tidak boleh izin secara langsung ke kepolisian. Harus ada pengantar dari RT, RW, dan kelurahan terlebih dahulu. Tanpa itu, Polsek tidak akan menerbitkan izin,” kata Eri dalam keterangan resminya, Senin (27/10/25).
Eri menjelaskan, proses perizinan mengacu pada tiga regulasi utama: UU Lalu Lintas, Perkapolri Nomor 10 Tahun 2012, dan Perda Surabaya Nomor 2 Tahun 2014. Masyarakat yang berencana menutup jalan untuk kegiatan hajatan wajib mengumumkan rencana tersebut minimal tujuh hari sebelum pelaksanaan.
“Penutupan jalan juga tidak boleh dilakukan secara penuh. Harus disisakan beberapa meter agar tetap bisa dilalui kendaraan,” tambahnya.
Dalam proses penerbitan izin, Satpol PP dan Dinas Perhubungan akan dilibatkan untuk melakukan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Langkah ini dilakukan untuk menilai potensi kemacetan dan memastikan adanya jalur alternatif bagi pengguna jalan lain.
Sosialisasi aturan tersebut telah dilakukan oleh Bapemkesra Surabaya melalui RT dan RW setempat. “Kita edukasi terus, tidak boleh bikin tenda seenaknya sendiri,” tegas Eri.
Aturan ini berlaku untuk semua jenis jalan utama di Surabaya. Sementara untuk jalan lingkungan di dalam kampung, warga cukup mengajukan izin melalui RT atau RW. Kebijakan ini diharapkan dapat menertibkan penggunaan jalan umum tanpa mengganggu hak masyarakat untuk menggelar hajatan. Sabrina Fidhi/Surabaya







