Sunday, April 26, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Pemkot Surabaya Perketat Izin Hajatan: Jalan Tak Boleh Ditutup Penuh

by Nor Eko
October 27, 2025
Reading Time: 2 mins read
Pemkot Surabaya Perketat Izin Hajatan: Jalan Tak Boleh Ditutup Penuh

Ilustrasi tenda hajatan penuhi jalan. (Foto; Ilustrasi by Ai Sabrina)

IndonesiaBuzz: Surabaya, 27 Oktober 2025 – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan pendirian tenda hajatan yang menutup akses jalan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pihak yang menutup jalan tanpa izin resmi berpotensi dikenai denda hingga Rp50 juta.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pengajuan izin harus melalui prosedur berjenjang.

“Tidak boleh izin secara langsung ke kepolisian. Harus ada pengantar dari RT, RW, dan kelurahan terlebih dahulu. Tanpa itu, Polsek tidak akan menerbitkan izin,” kata Eri dalam keterangan resminya, Senin (27/10/25).

Eri menjelaskan, proses perizinan mengacu pada tiga regulasi utama: UU Lalu Lintas, Perkapolri Nomor 10 Tahun 2012, dan Perda Surabaya Nomor 2 Tahun 2014. Masyarakat yang berencana menutup jalan untuk kegiatan hajatan wajib mengumumkan rencana tersebut minimal tujuh hari sebelum pelaksanaan.

BeritaTerkait

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir

Polres Madiun Kota Renovasi Jembatan Ngebrak, Perkuat Akses Warga dan Dukung Aktivitas Ekonomi

“Penutupan jalan juga tidak boleh dilakukan secara penuh. Harus disisakan beberapa meter agar tetap bisa dilalui kendaraan,” tambahnya.

Dalam proses penerbitan izin, Satpol PP dan Dinas Perhubungan akan dilibatkan untuk melakukan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Langkah ini dilakukan untuk menilai potensi kemacetan dan memastikan adanya jalur alternatif bagi pengguna jalan lain.

Sosialisasi aturan tersebut telah dilakukan oleh Bapemkesra Surabaya melalui RT dan RW setempat. “Kita edukasi terus, tidak boleh bikin tenda seenaknya sendiri,” tegas Eri.

Aturan ini berlaku untuk semua jenis jalan utama di Surabaya. Sementara untuk jalan lingkungan di dalam kampung, warga cukup mengajukan izin melalui RT atau RW. Kebijakan ini diharapkan dapat menertibkan penggunaan jalan umum tanpa mengganggu hak masyarakat untuk menggelar hajatan. Sabrina Fidhi/Surabaya

Tags: eri cahyadiIjin HajatanPemkot Surabayatenda Hajatan
Share221SendScan

Trending

Persinga Ngawi Menang Tipis atas Mataram Utama FC, Asah Mental Menuju Liga 4 Nasional
Sport

Persinga Ngawi Menang Tipis atas Mataram Utama FC, Asah Mental Menuju Liga 4 Nasional

9 minutes ago
Penumpang KAI Daop 7 Madiun Tembus 3 Juta di Awal 2026
Halo Jatim

Penumpang KAI Daop 7 Madiun Tembus 3 Juta di Awal 2026

22 hours ago
Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir
Hukum & Kriminal

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir

1 day ago
Polres Madiun Kota Renovasi Jembatan Ngebrak, Perkuat Akses Warga dan Dukung Aktivitas Ekonomi
News

Polres Madiun Kota Renovasi Jembatan Ngebrak, Perkuat Akses Warga dan Dukung Aktivitas Ekonomi

1 day ago
Harpi Melati Jatim Konsolidasi di Madiun Dorong Profesionalisme Perias
Lifestyle

Harpi Melati Jatim Konsolidasi di Madiun Dorong Profesionalisme Perias

1 day ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Persinga Ngawi Menang Tipis atas Mataram Utama FC, Asah Mental Menuju Liga 4 Nasional

Persinga Ngawi Menang Tipis atas Mataram Utama FC, Asah Mental Menuju Liga 4 Nasional

April 26, 2026
Penumpang KAI Daop 7 Madiun Tembus 3 Juta di Awal 2026

Penumpang KAI Daop 7 Madiun Tembus 3 Juta di Awal 2026

April 25, 2026

TERPOPULER

PTUN Surabaya Batalkan Rekomendasi Camat dalam Sengketa Pengisian Perangkat Desa Tirak

Satpol PP Ngawi Layangkan SP-1 ke Outlet 23 HWG, Diduga Langgar Izin Penjualan Miras

Diduga Terjerat Skema Pinjaman, Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset

3.142 Pil Koplo dan Sabu 8,2 Gram Dimusnahkan Kejari Ngawi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In