IndonesiaBuzz: Bojonegoro, 18 Oktober 2025 – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kini resmi memiliki Badan Riset Daerah (BRIDA), menyusul disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro oleh DPRD setempat pada Rabu (15/10/25).
Langkah ini menandai komitmen kuat Pemkab Bojonegoro dalam memperkuat ekosistem riset dan inovasi di tingkat daerah, sekaligus menyesuaikan struktur kelembagaan dengan regulasi nasional.
Rapat paripurna pengesahan yang berlangsung di ruang DPRD Bojonegoro tersebut dihadiri oleh Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, staf ahli, serta berbagai tamu undangan.
Selain pembentukan BRIDA.
Dalam sambutannya, Bupati Setyo Wahono menegaskan bahwa pembentukan BRIDA merupakan bagian dari upaya penyempurnaan struktur organisasi perangkat daerah agar lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap tantangan pembangunan.
“Pembahasan Raperda ini menjadi tindak lanjut dari kerja bersama Pansus DPRD dalam menata kelembagaan daerah. Tujuannya agar struktur pemerintahan kita selaras dengan regulasi nasional serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Bupati.
Dikonfirmasi lebih lanjut pada Sabtu (18/10/25), Bupati Wahono mengungkapkan bahwa rencana pendirian BRIDA telah digagas sejak 2023, namun baru dapat terealisasi setelah adanya kejelasan payung hukum.
“Pembentukan BRIDA menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Sesuai regulasi tersebut, daerah memang perlu memiliki lembaga khusus untuk menangani riset dan inovasi secara terpadu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa pembentukan BRIDA juga didasarkan pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah. Melalui dasar hukum tersebut, Bojonegoro kini resmi mengadopsi nomenklatur BRIDA sebagai bagian dari perangkat daerah yang berfungsi memperkuat riset dan inovasi berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sementara itu, Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar, menegaskan bahwa BRIDA tidak boleh sekadar menjadi perubahan nomenklatur kelembagaan, tetapi harus menjadi motor penggerak inovasi daerah.
“Pembentukan BRIDA harus mampu mengoptimalkan potensi riset yang berdampak langsung pada peningkatan ekonomi, penguatan produk unggulan, dan pembangunan berkelanjutan. BRIDA harus menjadi mesin inovasi Bojonegoro,” tegas Umar.
Dengan terbentuknya BRIDA, Kabupaten Bojonegoro diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan dunia usaha dalam pengembangan riset terapan yang mendukung kebijakan berbasis data dan inovasi berkelanjutan. Langkah ini sekaligus menjadi pijakan strategis bagi Bojonegoro untuk menjadi salah satu pusat riset daerah terdepan di Jawa Timur. (M.Tohir /Koresponden Bojonegoro)







