IndonesiaBuzz: Jakarta, 29 Juni 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) serentak mulai tahun 2029. Keputusan ini mengakhiri praktik pemilu serentak dengan lima kotak suara yang selama ini digunakan secara bersamaan dalam satu waktu.
Putusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dalam amar putusan tersebut, MK menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah secara serentak bertentangan dengan prinsip pemilu yang berkualitas dan sederhana bagi pemilih.
MK menegaskan bahwa model keserentakan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan antara pemilu nasional—meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden—dengan pemilu daerah yang mencakup anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” tegas Wakil Ketua MK Saldi Isra, dikutip dari laman resmi MK, Sabtu (28/6/2025).
Putusan MK ini juga memperhatikan fakta bahwa pembentuk undang-undang belum melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, meski telah ada Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang dikeluarkan sejak Februari 2020. Selain itu, DPR dan pemerintah tengah menyiapkan reformasi menyeluruh terhadap seluruh regulasi kepemiluan.







