IndonesiaBuzz : Madiun, 12 September 2025 – Sengketa pemasangan tiang jaringan internet mencuat di Kota Madiun. Seorang advokat sekaligus pemilik tanah, Suryajiyoso, SH., MH, resmi melayangkan somasi kepada PT First Media Cabang Madiun karena diduga melakukan pemasangan tiang fiber optik di atas tanah miliknya tanpa izin maupun pemberitahuan.
Somasi bernomor 01/S\&P/IX/2025 yang diterbitkan pada 12 September 2025 itu menegaskan, tiang internet tersebut berdiri di lahan sah milik Suryajiyoso di Jalan Kapten Tendean No. 67 B, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Ia menilai tindakan First Media telah melanggar hak kepemilikan sekaligus masuk kategori perbuatan melawan hukum.
Dalam surat somasi, Suryajiyoso menuntut agar pihak First Media segera mencabut, memindahkan, dan menyingkirkan tiang jaringan internet dalam waktu paling lambat tujuh hari sejak somasi diterima.
Ia juga meminta tanah dikembalikan seperti semula dan perusahaan menyampaikan pernyataan resmi terkait kelalaian prosedural tersebut.
Meski demikian, Suryajiyoso membuka opsi penyelesaian lain. Ia menyatakan bersedia menjalin perjanjian sewa menyewa atau izin pakai (right of way) yang sah secara hukum dan berlaku surut sejak pemasangan, dengan catatan harus ada kesepakatan resmi.
“Pemasangan tiang jaringan ini dilakukan tanpa seizin saya sebagai pemilik tanah. Saya menegur dengan keras agar First Media segera mencabut dan memindahkan tiang tersebut. Jika dalam tujuh hari tidak ada tindak lanjut, saya akan mengambil langkah hukum demi menjaga hak saya atas tanah tersebut,” tegas Suryajiyoso, Jumat (12/9/2025).
Ia menambahkan, jika somasi tidak ditindaklanjuti, pihaknya akan menempuh jalur hukum mulai dari pelaporan ke kepolisian atas dugaan perbuatan melawan hukum, gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Madiun untuk menuntut ganti rugi materiel maupun immateriel, hingga pelaporan resmi ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai lembaga pengawas penyelenggara jaringan internet. (Arn)







