Tuesday, September 1, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Pemerintah Optimalkan Kayu Hanyutan untuk Huntara dan Pemulihan Pascabencana di Sumatra

by Yudi
April 3, 2026
Reading Time: 2 mins read
Pemerintah Optimalkan Kayu Hanyutan untuk Huntara dan Pemulihan Pascabencana di Sumatra

Tumpukan material kayu gelondongan masih terlihat dan mulai dimanfaatkan warga sebagai material untuk membangun kembali rumah mereka yang rusak. (foto: Istimewa).

IndonesiaBuzz: Jakarta, 3 April 2026 – Pemerintah melalui Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra mulai mengoptimalkan pemanfaatan kayu hanyutan sebagai material pembangunan hunian sementara (huntara) dan kebutuhan pemulihan pascabencana di sejumlah wilayah terdampak.

Ketua Satgas, Tito Karnavian, mengatakan langkah tersebut menjadi bagian dari strategi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Kayu hanyutan bisa dimanfaatkan untuk pembangunan huntara maupun digunakan masyarakat untuk membangun secara mandiri,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (3/4/26).

Berdasarkan data Satgas per 2 April 2026, pemanfaatan kayu hanyutan telah berjalan di sejumlah daerah. Di Kabupaten Aceh Utara, sebanyak 2.112,11 meter kubik kayu telah digunakan untuk pembangunan huntara. Sementara di Kabupaten Aceh Tamiang, 572,4 meter kubik kayu masih menunggu penetapan kebijakan pemerintah daerah terkait peruntukannya.

BeritaTerkait

Pemkab Madiun Perketat Pendataan PPKS dan Prosedur Adopsi Anak

Bupati Madiun Lepas Tujuh Kepala Perangkat Daerah Purna Tugas

Di wilayah Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Tapanuli Selatan, tercatat 329,24 meter kubik kayu telah dimanfaatkan untuk pembangunan hunian sementara, fasilitas sosial, dan fasilitas umum. Sedangkan di Kabupaten Tapanuli Tengah, sebanyak 93,39 meter kubik kayu digunakan untuk mendukung pemulihan rumah warga terdampak.

Adapun di Kota Padang, Sumatera Barat, volume kayu hanyutan mencapai 1.996,58 meter kubik dan telah diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dimanfaatkan sesuai kebutuhan rehabilitasi.

Tito menegaskan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 191 Tahun 2026, yang mengatur penggunaan material hasil bencana sebagai sumber daya untuk mendukung penanganan darurat hingga rekonstruksi.

Selain untuk pembangunan, pemerintah juga mendorong pemanfaatan kayu berukuran kecil atau kurang ekonomis agar tetap memiliki nilai tambah. Kayu tersebut dapat diolah menjadi bahan bakar atau bahan baku industri seperti pembuatan batu bata, yang sekaligus berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Mekanismenya melalui kerja sama, dan hasilnya dapat menjadi PAD bagi daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tito memastikan percepatan penanganan kayu hanyutan terus dilakukan hingga seluruh tumpukan material di lokasi bencana dapat dibersihkan. Saat ini, penanganan kayu hanyutan di Aceh telah mencapai sekitar 70 persen, Sumatera Barat 99 persen, serta Sumatera Utara sekitar 90 persen, khususnya di wilayah Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan.

Dengan optimalisasi pemanfaatan tersebut, pemerintah berharap proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dapat berjalan lebih cepat, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah terdampak. @yudi

Tags: Huntarakayu gelondonganKayu HanyutanpascabencanaSumatra
Share220SendScan

Trending

Pemkab Madiun Perketat Pendataan PPKS dan Prosedur Adopsi Anak
News

Pemkab Madiun Perketat Pendataan PPKS dan Prosedur Adopsi Anak

6 hours ago
Bupati Madiun Lepas Tujuh Kepala Perangkat Daerah Purna Tugas
News

Bupati Madiun Lepas Tujuh Kepala Perangkat Daerah Purna Tugas

6 hours ago
Maulid Nabi di Polres Madiun Kota Diwarnai Santunan Yatim dan Ojol
News

Maulid Nabi di Polres Madiun Kota Diwarnai Santunan Yatim dan Ojol

9 hours ago
Pemerintah Buka Peluang Syarat Rekrutmen TNI Disesuaikan untuk Dayak Pedalaman
News

Pemerintah Buka Peluang Syarat Rekrutmen TNI Disesuaikan untuk Dayak Pedalaman

10 hours ago
Kejagung Sita Rp401 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel PT CNI
News

Kejagung Sita Rp401 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel PT CNI

12 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Pemkab Madiun Perketat Pendataan PPKS dan Prosedur Adopsi Anak

Pemkab Madiun Perketat Pendataan PPKS dan Prosedur Adopsi Anak

August 31, 2026
Bupati Madiun Lepas Tujuh Kepala Perangkat Daerah Purna Tugas

Bupati Madiun Lepas Tujuh Kepala Perangkat Daerah Purna Tugas

August 31, 2026

TERPOPULER

Kegiatan DPMPTSP Ngawi di Malang Beranggaran Rp100 Juta Disorot, LBH Pertanyakan Efisiensi APBD

Perebutan Ketua Demokrat Jatim Mengerucut, Ngawi Tegaskan Dukungan untuk Emil Dardak

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

Residivis Curi Truk di Ngawi Dilumpuhkan Polisi, Uang Hasil Penjualan Dihabiskan Bersama Kekasih

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In