IndonesiaBuzz: Jakarta, 23 Juni 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex dan anak perusahaannya.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ini merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap Iwan Kurniawan, yang sebelumnya telah diperiksa sebanyak tiga kali.
“Hari ini merupakan pemeriksaan keempat terhadap yang bersangkutan, kali ini sebagai direktur anak usaha PT Sritex,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (23/6/2025).
Iwan tiba di Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.39 WIB, didampingi tim kuasa hukumnya. Ia tampak mengenakan jaket biru tua, kemeja batik putih-biru, serta celana panjang hitam. Saat dimintai keterangan oleh awak media, Iwan memilih bungkam dan langsung masuk ke dalam gedung.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni ISL (Iwan Setiawan Lukminto), mantan Direktur Utama PT Sritex Tbk. periode 2005–2022; ZM (Zainuddin Mappa), mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020; dan DS (Dicky Syahbandinata), mantan Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB tahun 2020.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa kredit yang diberikan oleh Bank DKI dan Bank BJB kepada PT Sritex tidak digunakan sesuai peruntukannya. Dana yang seharusnya dimanfaatkan sebagai modal kerja, justru digunakan untuk membayar utang serta membeli aset nonproduktif.
Tak hanya itu, proses pemberian kredit juga disebut tidak sesuai ketentuan. Menurut Qohar, kredit tetap dikucurkan meskipun hasil pemeringkatan dari Fitch dan Moody’s hanya menempatkan Sritex di level BB-, yang menandakan risiko gagal bayar tinggi dan seharusnya tidak memenuhi syarat kredit modal kerja.







