IndonesiaBuzz: Bandung, 10 April 2025 – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama (31), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap FH (21), seorang perempuan yang merupakan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, kejadian bermula saat pelaku meminta FH untuk menjalani pengambilan darah sebagai donor bagi ayahnya yang tengah dirawat di RSHS. Pelaku kemudian membawa korban dari ruang IGD ke lantai 7 Gedung MCHC RSHS untuk menjalani prosedur crossmatch atau pencocokan golongan darah.
Namun, tindakan yang dilakukan tersangka ternyata tidak sesuai dengan prosedur medis. “Tersangka meminta korban mengenakan pakaian operasi, lalu menusukkan jarum ke tangan kiri dan kanan sebanyak 15 kali, serta menyuntikkan cairan bening ke dalam selang infus,” ujar Hendra, dilansir dari Kompas.com, Kamis (10/4/2025).
Korban mengaku tidak didampingi saat dibawa ke lantai 7. Setelah disuntik dengan cairan bening yang diduga obat bius, korban kehilangan kesadaran. Beberapa jam kemudian, korban tersadar dan diperintahkan untuk kembali ke IGD serta mengganti pakaian.
Setibanya di IGD, korban mengadukan kejadian tersebut kepada ibunya. Ia mengeluhkan rasa perih pada bagian tubuh tertentu saat buang air kecil. Keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polda Jawa Barat.
Laporan tersebut segera ditindaklanjuti pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (23/3/2025). Penangkapan dilakukan berdasarkan keterangan dari korban, keluarga, serta beberapa saksi lain.
Diketahui, pelaku merupakan mahasiswa PPDS Anestesi Unpad berusia 31 tahun, sementara korban adalah perempuan 21 tahun yang saat itu sedang menjaga ayahnya yang membutuhkan transfusi darah. Polisi menduga pelaku memanfaatkan situasi darurat medis untuk melancarkan aksinya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya indikasi perilaku seksual menyimpang pada diri pelaku.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari tim psikologi dan forensik,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 11 saksi, termasuk korban, keluarga korban, perawat, dan sejumlah tenaga profesional untuk memperkuat proses penyidikan.
Pihak kepolisian memastikan akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain serta motif pelaku secara lebih detail.