IndonesiaBuzz: Ngawi, 14 Januari 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi melantik dua camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) guna meningkatkan pelayanan administrasi pertanahan dan mempercepat proses pendaftaran tanah di wilayah Kota Ramah. Pelantikan dilaksanakan pada Rabu (14/1/26) pagi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ngawi.
Dua camat yang dilantik yakni Arin Royanto, Camat Ngawi, dan Wibowo, Camat Paron. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor BPN Ngawi, Eksam Sodak.
Eksam menegaskan bahwa pelantikan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Setelah menerima surat keputusan pengangkatan, pejabat yang bersangkutan wajib dilantik agar dapat segera melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai PPATS.
“Pelantikan ini sudah sesuai ketentuan. Setelah yang bersangkutan menerima surat keputusan, maka harus dilantik untuk melaksanakan tugasnya,” ujar Eksam.
Ia menjelaskan, PPATS memiliki tugas pokok membantu Kantor Pertanahan dalam rangka percepatan pengukuran dan pendaftaran tanah di Kabupaten Ngawi, baik untuk layanan rutin maupun program strategis nasional (PSN). Saat ini, jumlah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Ngawi tercatat sekitar 33 orang, sementara PPATS berjumlah empat orang.
“PPATS membantu kantor pertanahan dalam percepatan pengukuran tanah. Total PPAT di Ngawi sekitar 33 orang dan PPATS sekitar empat orang, yang bersama sama menyukseskan pengukuran tanah, baik yang rutin maupun yang bersifat PSN,” jelasnya.
Berdasarkan data BPN Ngawi, jumlah bidang tanah potensial di Kabupaten Ngawi mencapai sekitar 674.000 bidang. Namun, hingga saat ini baru 474.252 bidang yang telah terdaftar dan bersertifikat. Setiap harinya, BPN Ngawi menerima berbagai permohonan pendaftaran tanah, mulai dari pemecahan, pemisahan, penggabungan, hingga balik nama akibat hibah, waris, wasiat, maupun lelang.
“Di Kabupaten Ngawi terdapat sekitar 674 ribu bidang tanah potensial. Yang sudah terdaftar dan bersertifikat baru sekitar 474.252 bidang,” ungkap Eksam.
Dengan dilantiknya dua camat sebagai PPATS, BPN Ngawi berharap percepatan pendaftaran tanah dapat semakin optimal. Selain itu, keberadaan PPATS di tingkat kecamatan diharapkan mampu mendekatkan layanan administrasi pertanahan kepada masyarakat, sekaligus meminimalkan potensi permasalahan tanah di Kabupaten Ngawi.(Esaputra /Koresponden Ngawi)







