IndonesiaBuzz: News – Kementerian Hak Asasi Manusia menyoroti penyitaan buku-buku aktivis literasi di Kediri, Jawa Timur, yang dinilai menganut paham anarkisme. Staf Ahli KemenHAM Rumadi Ahmad menegaskan tindakan ini berpotensi merusak tradisi membaca, yang merupakan bagian penting dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, sekaligus bertentangan dengan semangat demokrasi dan HAM.
Rumadi mengingatkan bahwa arahan Presiden Prabowo Subianto menekankan aparat harus menghormati HAM dalam penanganan aksi, sejalan dengan Pasal 19 ICCPR yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005,” ujarnya . Ia juga menekankan perlunya reformasi kepolisian agar aparat lebih profesional, demokratis, dan menghargai hak-hak warga.
Penyitaan ini terkait penangkapan 18 orang atas pembakaran Pos Lantas Waru, termasuk 10 anak. Sebanyak 11 buku disita dari satu pelaku, di antaranya karya Sean Sheehan, Karl Marx, Emma Goldman, dan Che Guevara, yang diduga memengaruhi tindakan tersangka. KemenHAM menegaskan literasi dan pendidikan kritis harus dilindungi sebagai fondasi demokrasi dan penguatan ideologi Pancasila.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko mengatakan, penyitaan buku bertujuan untuk menyelidiki pengaruh pemahaman narasi buku terhadap tindakan tersangka.(red)







