Indonesiabuzz.com : Kediri, 28 September 2024 – MR (44), seorang pedagang jajanan asal Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, Jawa Timur harus diamankan oleh pihak Polres Kediri setelah dilaporkan oleh orang tua korban dengan dugaan pencabulan kepada anak perempuannya yang masih duduk di bangku SD.
“Yang bersangkutan (terduga pelaku) kami amankan dan saat ini masih dimintai keterangan,” kata Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy mengungkapkan bahwa peristiwa pencabulan yang dilaporkan tersebut terjadi pada Senin (26/8/2024) di area salah satu SD di wilayah Kecamatan Papar, Kediri.
“Korban membeli jajanan milik terduga pelaku. Pada saat itu lah terduga pelaku melakukan aksinya,” kata Fauzy.
Aksi pelaku ini terbongkar atas laporan korban ke orang tuanya, kemudian orang tua korban melaporkan pelaku ke polisi.
“Terbongkarnya aksi yang dilakukan terduga pelaku pada saat korban bercerita kepada orang tuanya. Orang tua korban kaget dan tidak terima kemudian melapor,” ungkap Fauzy.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi. Pelaku selanjutnya diamankan pada Selasa (24/9/2024).
“Terduga pelaku terancam pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” pungkas Fauzy. (Puthut-Red)







