Sunday, April 26, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

PDIP Gugat Pilkada Jatim dan Jateng ke MK, Klaim Ada Kecurangan TSM

by Nor Eko
December 12, 2024
Reading Time: 2 mins read
PDIP Gugat Pilkada Jatim dan Jateng ke MK, Klaim Ada Kecurangan TSM

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy memberi keterangan kepada awak media (Foto:Istimewa)

IndonesiaBuzz: Jakarta, 12 Desember 2024 – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah mendaftarkan gugatan terkait dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada Jawa Timur dan Jawa Tengah 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini disampaikan oleh Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, yang menyatakan bahwa TSM adalah dasar dari gugatan tersebut.

“Kami dalilkan adalah TSM. Saya nanti sampaikan (dalam) sidang per sidang. Penting untuk diketahui oleh publik bahwa kami sudah resmi mendaftarkan dan kami terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi bahwa kami diterima dengan baik,” ungkap Ronny saat ditemui di Gedung I MK, Jakarta, Rabu (11/12/2024) malam.

Ronny mengungkapkan bahwa di Jawa Timur, pasangan calon yang diusung PDIP, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta Gus Hans, mencatatkan hasil penghitungan suara nihil di sekitar 3.900 tempat pemungutan suara (TPS). “Artinya apa? Artinya tidak ada yang memilih Bu Risma, sedangkan kami punya saksi dan lain-lain,” tambahnya.

Selain itu, PDIP juga menemukan adanya perbedaan jumlah surat suara yang tidak terpakai antara hasil rekapitulasi tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota di Jawa Timur. Ronny menilai terdapat selisih signifikan, dengan surat suara tidak terpakai di tingkat kabupaten/kota sekitar 600.000, sedangkan di tingkat provinsi mencapai 1.200.000. PDIP menganggap hal ini sebagai indikasi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

BeritaTerkait

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan

Pakar Hukum Soro Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan

Di Jawa Tengah, PDIP menduga adanya keterlibatan aparat penegak hukum dalam proses Pilkada. Ronny menyebutkan bahwa pihaknya menerima panggilan dari kepolisian dan kejaksaan, serta menemukan adanya pengerahan kepala desa di wilayah tersebut. PDIP mengusung pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi di Pilkada Jawa Tengah.

Atas dasar temuan tersebut, PDIP meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah. “Kami sangat berharap bahwa Mahkamah Konstitusi adalah tempat terakhir kami mendapatkan keadilan, di tengah yang terjadi bagaimana Pilkada tahun ini sangat brutal. Kami bermohon kepada Mahkamah Konstitusi agar proses demokrasi ini berjalan sesuai dengan apa yang kita cita-citakan pascareformasi,” tutur Ronny.

Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta, tercatat terdaftar pada Rabu (11/12/2024) pukul 22.34 WIB. Sementara pasangan calon di Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, mendaftarkan gugatan mereka lebih awal pada pukul 22.13 WIB.

Tags: Gugat PilkadaHasil PilkadaMahkamah KonstitusiPDIPTSM
Share220SendScan

Trending

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan
Hukum & Kriminal

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan

1 hour ago
Pakar Hukum Soroti Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan
News

Pakar Hukum Soro Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan

2 hours ago
Persinga Ngawi Menang Tipis atas Mataram Utama FC, Asah Mental Menuju Liga 4 Nasional
Sport

Persinga Ngawi Menang Tipis atas Mataram Utama FC, Asah Mental Menuju Liga 4 Nasional

2 hours ago
Penumpang KAI Daop 7 Madiun Tembus 3 Juta di Awal 2026
Halo Jatim

Penumpang KAI Daop 7 Madiun Tembus 3 Juta di Awal 2026

1 day ago
Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir
Hukum & Kriminal

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir

1 day ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan

April 26, 2026
Pakar Hukum Soroti Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan

Pakar Hukum Soro Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan

April 26, 2026

TERPOPULER

PTUN Surabaya Batalkan Rekomendasi Camat dalam Sengketa Pengisian Perangkat Desa Tirak

Satpol PP Ngawi Layangkan SP-1 ke Outlet 23 HWG, Diduga Langgar Izin Penjualan Miras

Diduga Terjerat Skema Pinjaman, Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset

3.142 Pil Koplo dan Sabu 8,2 Gram Dimusnahkan Kejari Ngawi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In