IndonesiaBuzz: Jakarta, 12 Desember 2024 – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah mendaftarkan gugatan terkait dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada Jawa Timur dan Jawa Tengah 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini disampaikan oleh Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, yang menyatakan bahwa TSM adalah dasar dari gugatan tersebut.
“Kami dalilkan adalah TSM. Saya nanti sampaikan (dalam) sidang per sidang. Penting untuk diketahui oleh publik bahwa kami sudah resmi mendaftarkan dan kami terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi bahwa kami diterima dengan baik,” ungkap Ronny saat ditemui di Gedung I MK, Jakarta, Rabu (11/12/2024) malam.
Ronny mengungkapkan bahwa di Jawa Timur, pasangan calon yang diusung PDIP, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta Gus Hans, mencatatkan hasil penghitungan suara nihil di sekitar 3.900 tempat pemungutan suara (TPS). “Artinya apa? Artinya tidak ada yang memilih Bu Risma, sedangkan kami punya saksi dan lain-lain,” tambahnya.
Selain itu, PDIP juga menemukan adanya perbedaan jumlah surat suara yang tidak terpakai antara hasil rekapitulasi tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota di Jawa Timur. Ronny menilai terdapat selisih signifikan, dengan surat suara tidak terpakai di tingkat kabupaten/kota sekitar 600.000, sedangkan di tingkat provinsi mencapai 1.200.000. PDIP menganggap hal ini sebagai indikasi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Di Jawa Tengah, PDIP menduga adanya keterlibatan aparat penegak hukum dalam proses Pilkada. Ronny menyebutkan bahwa pihaknya menerima panggilan dari kepolisian dan kejaksaan, serta menemukan adanya pengerahan kepala desa di wilayah tersebut. PDIP mengusung pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi di Pilkada Jawa Tengah.
Atas dasar temuan tersebut, PDIP meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah. “Kami sangat berharap bahwa Mahkamah Konstitusi adalah tempat terakhir kami mendapatkan keadilan, di tengah yang terjadi bagaimana Pilkada tahun ini sangat brutal. Kami bermohon kepada Mahkamah Konstitusi agar proses demokrasi ini berjalan sesuai dengan apa yang kita cita-citakan pascareformasi,” tutur Ronny.
Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta, tercatat terdaftar pada Rabu (11/12/2024) pukul 22.34 WIB. Sementara pasangan calon di Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, mendaftarkan gugatan mereka lebih awal pada pukul 22.13 WIB.







