IndonesiaBuzz: Politik & Pemerintahan – Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyatakan bahwa partainya tengah melakukan kajian dan analisa mendalam terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah. Pernyataan itu disampaikan saat Musyawarah Daerah Golkar Sumatera Barat Ke-11 di Kota Padang, Senin (30/6).
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan bahwa pelaksanaan pemilu nasional dan daerah harus dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.
“Kami akan mengkaji bersama apa saja turunan dan konsekuensi dari keputusan MK ini,” ujar Sarmuji.
Ia menegaskan putusan MK itu tidak menghalangi DPR untuk melakukan perubahan, termasuk revisi Undang-Undang Pemilu jika diperlukan. Saat ini, Golkar tengah mengumpulkan pendapat dari para ahli konstitusi untuk memastikan apakah keputusan MK tersebut bertentangan dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945.
“Tentu, putusan MK bersifat final dan mengikat, dan semua pihak harus menghormati,” tambahnya.
Sarmuji menjelaskan, meskipun ada pembatalan pada objek yang digugat, secara keseluruhan undang-undang pemilu masih berlaku dan memungkinkan dilakukan revisi.
Sementara itu, pakar hukum dan peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Muhammad Ichsan Kabullah, menilai pemisahan jadwal pemilu tersebut memberikan dampak positif bagi demokrasi Indonesia.
“Putusan ini membawa angin segar bagi demokrasi di Indonesia,” kata Ichsan.
Menurutnya, jeda waktu dua hingga dua setengah tahun antara pemilu nasional dan daerah memungkinkan masyarakat lebih fokus dalam memilih pemimpin daerah dengan tepat, serta memberi ruang bagi penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu untuk memperkuat sosialisasi dan pengawasan.







