IndonesiaBuzz: Madiun, 20 Januari 2026 – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Madiun Maidi turut menyoroti besaran kekayaan yang dimiliki kepala daerah tersebut. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total kekayaan bersih Maidi tercatat mencapai sekitar Rp16,9 miliar.
Data tersebut merujuk pada LHKPN yang disampaikan Maidi kepada KPK pada 2 April 2025. Laporan itu merupakan laporan khusus awal menjabat sebagai Wali Kota Madiun, dengan nilai kekayaan yang telah dikurangi kewajiban utang.
Dalam laporan tersebut, total harta kekayaan Maidi tercatat sekitar Rp18,22 miliar, dengan utang sebesar kurang lebih Rp1,29 miliar. Dengan demikian, nilai kekayaan bersih yang dilaporkan mencapai sekitar Rp16,93 miliar.
Kekayaan Maidi didominasi oleh aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang nilainya mencapai sekitar Rp16,07 miliar. Aset properti tersebut tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Magetan, dan Ngawi. Status kepemilikan tanah dan bangunan tersebut tercatat sebagai hasil sendiri maupun warisan.
Selain properti, Maidi juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin dengan nilai total sekitar Rp647 juta. Aset ini meliputi sejumlah kendaraan roda empat dan roda dua.
Dalam LHKPN yang sama, Maidi mencatat harta bergerak lainnya senilai sekitar Rp95,8 juta. Ia tidak melaporkan kepemilikan surat berharga maupun harta lainnya. Sementara itu, kas dan setara kas yang dimiliki tercatat mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
KPK hingga kini masih mendalami kasus OTT yang menjerat Wali Kota Madiun tersebut. Data kekayaan yang tercantum dalam LHKPN menjadi salah satu instrumen penting bagi lembaga antirasuah untuk menelusuri asal usul harta dan memastikan kepatuhan pejabat negara terhadap kewajiban pelaporan kekayaan. (Kridho S/Koresponden Madiun)







