IndonesiaBuzz: Jakarta, 20 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pati Sudewo berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengisian sejumlah jabatan di tingkat desa. Kasus tersebut mencakup pengisian jabatan kepala urusan (kaur), kepala seksi (kasie), hingga sekretaris desa (sekdes).
“Terkait pengisian jabatan kaur, kasie, ataupun sekdes,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (20/1/26).
Seperti diketahui, KPK menggelar OTT di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Senin (19/1/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Pati Sudewo. Usai penangkapan, Sudewo terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Polres Kudus sebelum dibawa ke tahap pemeriksaan lanjutan.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo membenarkan bahwa penyidik KPK menggunakan fasilitas ruang pemeriksaan di Polres Kudus untuk memeriksa Sudewo. Pemeriksaan berlangsung hampir 24 jam.
“Bahwa benar hari ini tim KPK telah berkoordinasi dengan Polres Kudus untuk meminjam fasilitas ruang pemeriksaan dalam rangka pemeriksaan Bupati Pati, dan alhamdulillah sudah selesai,” kata Heru saat ditemui di Polres Kudus, Selasa (20/1).
Menurut Heru, Sudewo keluar dari gedung Polres Kudus sekitar pukul 00.14 WIB. Setelah pemeriksaan selesai, yang bersangkutan langsung dibawa ke Semarang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut oleh KPK.
“Tim saat ini sudah bergeser ke arah Semarang dengan dikawal unit patwal Sat Lantas Polres Kudus,” ujarnya.
Heru menambahkan, Sudewo tiba di Polres Kudus bersama tim KPK pada Senin (19/1/26) dini hari. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 00.30 WIB hingga sekitar pukul 00.00 WIB.
“Di Polres Kudus kurang lebih 1×24 jam,” jelasnya.
Terkait pihak lain yang diamankan dalam OTT tersebut, Heru menyebut hanya satu orang yang dibawa bersama Sudewo, namun identitasnya tidak diketahui oleh pihak kepolisian setempat karena sepenuhnya menjadi kewenangan tim penyidik KPK.
Hingga kini, KPK masih mendalami kasus tersebut dan belum mengumumkan secara resmi status hukum Sudewo maupun pihak-pihak lain yang terjaring dalam OTT.(red.)







