IndonesiaBuzz: Jakarta, 24 Juni 2025 – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima lebih dari 153 ribu laporan terkait penipuan sektor jasa keuangan dengan total kerugian korban mencapai Rp 3,2 triliun.
Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menyampaikan bahwa laporan tersebut dihimpun bersama Indonesia Anti-Scam Center. “Dalam satu hari, kami menerima rata-rata 718 aduan penipuan,” kata Hudiyanto di Polda Metro Jaya, Selasa (24/6/2025).
Seiring dengan meningkatnya laporan, Satgas PASTI juga telah memblokir lebih dari 54 ribu rekening yang terindikasi digunakan untuk penipuan keuangan.
Hudiyanto mengapresiasi langkah cepat Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya yang berhasil mengungkap sejumlah kasus penipuan, termasuk penipuan melalui SMS palsu yang mengatasnamakan bank swasta nasional.
Kasus SMS blasting palsu tersebut melibatkan tiga warga negara Malaysia. Dua tersangka berinisial OKH (53) dan CY (29) telah ditangkap, sementara satu lainnya, LW (35), masih dalam pengejaran.
Berdasarkan data perbankan, setidaknya 15 ribu orang menerima SMS palsu tersebut, namun baru empat korban melapor dengan total kerugian sekitar Rp 200 juta.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, di antaranya Pasal 46 jo Pasal 30 dan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35.
Hudiyanto mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap pesan mencurigakan melalui SMS, email, maupun aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp. “Jangan sembarangan klik tautan, karena itu bisa menjadi celah penipu mencuri data pribadi,” tegasnya.
Perlu versi khusus untuk media lokal, instansi pemerintah, atau ditambahkan kutipan narasumber lain? Saya bisa bantu sesuaikan.
IndonesiaBuzz: Jakarta, 24 Juni 2025 – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima lebih dari 153 ribu laporan terkait penipuan sektor jasa keuangan dengan total kerugian korban mencapai Rp 3,2 triliun.
Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menyampaikan bahwa laporan tersebut dihimpun bersama Indonesia Anti-Scam Center. “Dalam satu hari, kami menerima rata-rata 718 aduan penipuan,” kata Hudiyanto di Polda Metro Jaya, Selasa (24/6/2025).
Seiring dengan meningkatnya laporan, Satgas PASTI juga telah memblokir lebih dari 54 ribu rekening yang terindikasi digunakan untuk penipuan keuangan.
Hudiyanto mengapresiasi langkah cepat Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya yang berhasil mengungkap sejumlah kasus penipuan, termasuk penipuan melalui SMS palsu yang mengatasnamakan bank swasta nasional.
Kasus SMS blasting palsu tersebut melibatkan tiga warga negara Malaysia. Dua tersangka berinisial OKH (53) dan CY (29) telah ditangkap, sementara satu lainnya, LW (35), masih dalam pengejaran.
Berdasarkan data perbankan, setidaknya 15 ribu orang menerima SMS palsu tersebut, namun baru empat korban melapor dengan total kerugian sekitar Rp 200 juta.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, di antaranya Pasal 46 jo Pasal 30 dan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35.
Hudiyanto mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap pesan mencurigakan melalui SMS, email, maupun aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp. “Jangan sembarangan klik tautan, karena itu bisa menjadi celah penipu mencuri data pribadi,” tegasnya.







