IndonesiaBuzz: Jakarta, 23 Juni 2025 – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Senin (23/6/2025).
Nadiem tiba di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.10 WIB. Ia mengenakan kemeja krem dan celana panjang hitam, serta membawa tas jinjing berwarna hitam. Mantan CEO Gojek itu hadir didampingi empat kuasa hukumnya dan memilih bungkam ketika dicecar pertanyaan oleh awak media, hanya memberikan senyum sebelum masuk ke ruang pemeriksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Nadiem dilakukan untuk mendalami peran dan pengetahuannya terkait mekanisme pengawasan dalam pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome yang berlangsung sepanjang 2019—2022.
“Nanti akan ditanyakan bagaimana prosesnya, bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap hal ini, dan tentu kami akan melihat apakah ada peran yang bersangkutan dalam pelaksanaan pengadaan,” ujar Harli.
Kejagung menduga terdapat rekayasa dalam proses pengadaan tersebut, termasuk adanya pemufakatan jahat untuk mengarahkan penggunaan laptop dengan sistem operasi Chrome. Padahal, berdasarkan uji coba 1.000 unit Chromebook pada 2019 oleh Pustekom Kemendikbudristek, hasilnya dinilai tidak efektif dan tidak sesuai kebutuhan.
“Tim teknis sempat merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows. Namun kajian tersebut kemudian diganti dengan kajian baru yang mengarahkan pada penggunaan Chromebook,” ungkap Harli.
Total anggaran yang digunakan dalam pengadaan ini mencapai Rp9,982 triliun, terdiri dari Rp3,582 triliun dari dana satuan pendidikan dan Rp6,399 triliun dari dana alokasi khusus (DAK).







