IndonesiaBuzz: Bogor, 24 Juni 2025 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi kasus penggerebekan pesta gay di kawasan Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor. MUI menilai kegiatan tersebut sebagai perbuatan menyimpang dan mendukung langkah kepolisian dalam menindak acara tersebut.
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah bertindak cepat. “MUI menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak aparat yang telah menggerebek pesta gay di Puncak Bogor karena hal ini jelas-jelas merupakan perbuatan menyimpang dan memalukan yang harus ditindak,” ujar Anwar kepada wartawan, Rabu (24/6/2025).
Anwar berharap para peserta pesta dapat menyadari kesalahan mereka dan kembali menjalani kehidupan secara sehat dan wajar. Ia menegaskan bahwa perilaku menyimpang tersebut, jika terus berlangsung, dikhawatirkan akan membawa dampak negatif terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan keberlangsungan populasi manusia.
“Kita berharap agar mereka yang digerebek tersebut memahami kesalahannya dan berusaha untuk hidup sehat dan wajar. Karena kalau semua orang di dunia ini kawin dengan sesama jenis, maka bisa dipastikan dalam 100 hingga 150 tahun ke depan umat manusia akan punah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Anwar menekankan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan kemanusiaan. Ia mengajak semua pihak untuk mawas diri dan tidak terlibat dalam perilaku serupa.
Sebelumnya, Polres Bogor menggerebek sebuah vila yang dijadikan lokasi pesta gay berkedok family gathering pada akhir pekan lalu. Sebanyak 75 orang diamankan dari lokasi kejadian. Menurut Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, para peserta berusia antara 21 hingga 50 tahun.
Pemeriksaan yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor mengungkapkan bahwa 30 dari 75 peserta dinyatakan reaktif HIV dan sifilis. Aparat juga memeriksa empat orang yang diduga sebagai penyelenggara kegiatan, sementara seluruh peserta lainnya telah dipulangkan.
Polisi menyebut undangan pesta disebar melalui media sosial, dan penyelenggara berpotensi dijerat hukum jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap norma kesusilaan dan kesehatan masyarakat.







