IndonesiaBuzz: Wonosobo, 9 Desember 2025 – Unit Reskrim Polsek Kertek berhasil mengungkap kasus pencurian uang di sebuah lapak penjual ayam potong di kompleks Baksoku, Ngadikusuman, Kecamatan Kertek. Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 6 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB tersebut baru dilaporkan empat hari kemudian, Senin, 10 November 2025.
Berdasarkan rekaman kamera CCTV milik toko dan bangunan seberang lokasi, polisi mengidentifikasi ciri terduga pelaku, yaitu seorang perempuan berkerudung cokelat, mengenakan pakaian terusan hitam, dan mengendarai sepeda motor matik hitam dengan nomor polisi yang tidak terbaca.
Bermodalkan data visual tersebut, Unit Reskrim melakukan penyisiran rekaman CCTV di sepanjang jalur pergerakan pelaku. Jejak kendaraan terlihat bergerak dari arah timur dan kembali ke arah yang sama. Keberadaan terduga pelaku juga terekam di depan Mapolsek Kertek, Pasar Kertek, hingga kamera pengawas di Polsek Kalikajar dan Polsek Sapuran. Rekaman di SPBU Sapuran menunjukkan pelaku bergerak kembali ke arah timur, sebelum jejak hilang karena keterbatasan akses CCTV.
Selanjutnya, penyidik menyebarkan tangkapan layar kepada masyarakat untuk mencari informasi tambahan. Sejumlah warga mengaku mengenali sosok tersebut sebagai LED (27), warga Kecamatan Sapuran, yang pernah terjerat kasus pencurian di sebuah minimarket SPBU Sapuran dan menjalani hukuman penjara selama 10 bulan pada tahun 2018.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, polisi mendatangi rumah LED pada 26 November 2025. Saat diminta keterangan, ia mengakui telah mengambil uang dari lapak ayam potong tersebut. LED juga menyampaikan bahwa uang hasil pencurian digunakan untuk membayar utang, sementara sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut sudah dijual.
Dalam pemeriksaan, LED memaparkan modus aksinya. Ketika melintas di depan lokasi, ia melihat lapak ayam milik korban. Ia sempat membeli barang di lapak serba Rp5.000, lalu kembali untuk membeli daging ayam. Saat memilih dagangan, LED melihat sebuah tas cokelat milik korban tergantung dengan posisi terbuka dan berisi uang. Ia kemudian berpura-pura memesan daging untuk mengalihkan perhatian. Ketika penjual fokus menyiapkan pesanan, LED mengambil uang dari dalam tas tanpa diketahui pemiliknya. Setelah membayar daging, ia pergi seolah-olah tidak terjadi apa pun.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp4.295.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kertek.
Kapolsek Kertek AKP Sutono, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa penyisiran rekaman CCTV secara berkelanjutan menjadi kunci utama identifikasi pelaku.
“Setelah identitas terduga pelaku mengerucut dan didukung keterangan saksi serta bukti rekaman CCTV, kami lakukan pemeriksaan, dan tersangka mengakui perbuatannya,” ujarnya, Selasa (9/12/25)
LED kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun. (Hermawan P/Koresponden Wonosobo)







