IndonesiaBuzz: Jakarta, 6 Juni 2024 – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan hasil pemilu yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, mengukuhkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024. Dalam rekapitulasi suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan Prabowo-Gibran memenangkan pemilu di 36 provinsi dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58% dari total suara sah nasional.
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan dilaksanakan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Prosesi pengucapan sumpah jabatan akan digelar dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), diikuti dengan penandatanganan berita acara pelantikan dan pertukaran tempat duduk antara presiden dan wakil presiden baru dengan petahana.
Proses Hukum Sengketa Pemilu
Sebelumnya, pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mengajukan gugatan hasil pemilu ke MK, menyatakan adanya kendala teknis dalam penghitungan suara yang menyebabkan ketidakpuasan terhadap hasil pemilu. Namun, setelah sidang sengketa yang diadakan pada 22 April 2024, MK menolak gugatan tersebut dan mengesahkan hasil pemilu yang memenangkan Prabowo-Gibran.
Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, berikut adalah tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 hingga pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih:
- Perencanaan program dan anggaran: 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024
- Penyusunan peraturan KPU: 14 Juni 2022 – 14 Desember 2023
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023
- Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu: 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022
- Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022 – 14 Februari 2022
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023
- Pencalonan DPD: 6 Desember 2022 – 25 November 2023
- Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 – 25 November 2023
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 – 25 November 2023
- Masa kampanye Pemilu: 28 November 2023 – 10 Februari 2024
- Masa tenang: 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024
- Pemungutan dan penghitungan suara: 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil perhitungan suara: 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
- Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2024
Dengan penolakan gugatan oleh MK, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dipastikan akan memimpin Indonesia untuk periode 2024-2029, siap membawa visi dan misi baru bagi bangsa dan negara. @cinde