Monday, October 5, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

MK Putuskan Hapus Ambang Batas, Ini Respons Jokowi

by Nor Eko
January 4, 2025
Reading Time: 2 mins read
MK Putuskan Hapus Ambang Batas, Ini Respons Jokowi

Presiden ke-7 Jokowi saat berikan tanggapan terkait putusan MK Presidential Threshold (Foto:Ist)

IndonesiaBuzz: Surakarta, 4 Januari 2024 – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), meminta masyarakat untuk menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Ya, itu kan keputusan final dan mengikat. Kita semua harus menghormati apa yang diputuskan oleh MK,” ujar Jokowi di Solo, Jumat (3/1/2025).

Keputusan ini, menurut Jokowi, membuka peluang lebih luas untuk menghadirkan berbagai alternatif calon presiden dan wakil presiden di masa depan.

“Ya harapannya kan seperti itu,” imbuhnya seperti dilansir Antara.

BeritaTerkait

Prabowo Beri Arahan Kepala Bakom, Minta Pemerintah Lebih Terbuka ke Masyarakat

KPU Wonogiri Coret 8.889 Pemilih dari Data PDPB Triwulan III 2026

Jokowi juga berharap agar keputusan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pembuat undang-undang, yakni DPR RI, untuk mengakomodasi perubahan ini dalam sistem politik nasional.

Sehari sebelumnya, MK memutuskan untuk menghapus ketentuan presidential threshold pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa penghapusan presidential threshold sejalan dengan risalah pembahasan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Menurutnya, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu adalah hak konstitusional partai politik.

Dengan penghapusan ini, lanskap politik Indonesia diperkirakan akan lebih dinamis, karena partai politik kini dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa batasan persentase suara.

Tags: ambang batasJokowiMKpresidential thresholdrespons jokowi
Share220SendScan

Trending

Prabowo Panggil Kepala Bakom di Hambalang, Tekankan Komunikasi Pemerintah Harus Dekat dengan Masyarakat
News

Prabowo Beri Arahan Kepala Bakom, Minta Pemerintah Lebih Terbuka ke Masyarakat

5 hours ago
KPU Wonogiri Coret 8.889 Pemilih dari Data PDPB Triwulan III 2026
News

KPU Wonogiri Coret 8.889 Pemilih dari Data PDPB Triwulan III 2026

5 hours ago
HUT ke-6 Sedulur Dawet Bayat, Bagikan 6.000 Porsi Dawet Gratis dan Santunan Sosial
News

HUT ke-6 Sedulur Dawet Bayat, Bagikan 6.000 Porsi Dawet Gratis dan Santunan Sosial

5 hours ago
Densus 88 Tangkap 12 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
News

Densus 88 Tangkap 12 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

9 hours ago
PIIAD Wonogiri Dorong Perempuan Lestarikan Batik Lewat Pelatihan Membatik
News

PIIAD Wonogiri Dorong Perempuan Lestarikan Batik Lewat Pelatihan Membatik

9 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Prabowo Panggil Kepala Bakom di Hambalang, Tekankan Komunikasi Pemerintah Harus Dekat dengan Masyarakat

Prabowo Beri Arahan Kepala Bakom, Minta Pemerintah Lebih Terbuka ke Masyarakat

October 4, 2026
KPU Wonogiri Coret 8.889 Pemilih dari Data PDPB Triwulan III 2026

KPU Wonogiri Coret 8.889 Pemilih dari Data PDPB Triwulan III 2026

October 4, 2026

TERPOPULER

Jelang Musim Hujan, DLH Ngawi Gencarkan Pruning Pohon di Ruas Jalan Utama

350 Prajurit Yon Armed 12 Kostrad Pulang dari Pamtas RI-RDTL

Ratusan Ojol Demo di DPR, Tolak Status UMKM dan Minta Diakui sebagai Pekerja Platform

Jadwal Pencoblosan Pilkades Wonogiri Berubah, Kini Ditetapkan 25 November 2026

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In