IndonesiaBuzz: Surakarta, 4 Januari 2024 – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), meminta masyarakat untuk menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Ya, itu kan keputusan final dan mengikat. Kita semua harus menghormati apa yang diputuskan oleh MK,” ujar Jokowi di Solo, Jumat (3/1/2025).
Keputusan ini, menurut Jokowi, membuka peluang lebih luas untuk menghadirkan berbagai alternatif calon presiden dan wakil presiden di masa depan.
“Ya harapannya kan seperti itu,” imbuhnya seperti dilansir Antara.
Jokowi juga berharap agar keputusan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pembuat undang-undang, yakni DPR RI, untuk mengakomodasi perubahan ini dalam sistem politik nasional.
Sehari sebelumnya, MK memutuskan untuk menghapus ketentuan presidential threshold pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa penghapusan presidential threshold sejalan dengan risalah pembahasan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Menurutnya, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu adalah hak konstitusional partai politik.
Dengan penghapusan ini, lanskap politik Indonesia diperkirakan akan lebih dinamis, karena partai politik kini dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa batasan persentase suara.







