IndonesiaBuzz: Jakarta, 4 Januari 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ketentuan ambang batas atau presidential threshold minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Dengan keputusan ini, seluruh partai politik peserta pemilu memiliki hak yang sama untuk mengusulkan pasangan calon dalam Pilpres.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang terkait perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). MK mengabulkan seluruh permohonan dan menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan norma Pasal 222 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo, sebagaimana dikutip dari Antara, Sabtu (4/1/2025).
Dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa ketentuan ambang batas selama ini tidak efektif dalam menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu. Selain itu, aturan tersebut dinilai lebih menguntungkan partai politik yang memiliki kursi di DPR, sehingga menimbulkan konflik kepentingan.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menambahkan bahwa aturan ambang batas cenderung membatasi jumlah pasangan calon presiden dalam Pilpres, yang kerap berujung pada polarisasi masyarakat.
“Pengalaman pilpres dengan dua pasangan calon membuat masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi. Bahkan, jika terus dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan Pilpres akan terjebak pada calon tunggal,” jelas Saldi.
Menurut MK, ke depan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat diusulkan oleh partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu, tanpa terikat ambang batas.
“Jika jumlah partai politik peserta pemilu adalah 30, maka potensi terdapat 30 pasangan calon presiden dan wakil presiden terbuka,” ujar Saldi.
MK juga memberikan catatan penting kepada DPR dan pemerintah agar memperhatikan perubahan ini dalam merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017. Selain itu, partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon dapat dikenakan sanksi berupa larangan ikut serta dalam Pilpres berikutnya.
MK menilai langkah ini penting untuk memperkuat demokrasi dan mencegah dominasi partai politik tertentu dalam Pilpres mendatang.







