Monday, October 5, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

MK Cabut Aturan Ambang Batas, Partai Kecil Berpeluang Usung Capres

by Nor Eko
January 4, 2025
Reading Time: 2 mins read
MK Cabut Aturan Ambang Batas, Partai Kecil Berpeluang Usung Capres

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo (Foto:Ist)

IndonesiaBuzz: Jakarta, 4 Januari 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ketentuan ambang batas atau presidential threshold minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Dengan keputusan ini, seluruh partai politik peserta pemilu memiliki hak yang sama untuk mengusulkan pasangan calon dalam Pilpres.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang terkait perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). MK mengabulkan seluruh permohonan dan menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan norma Pasal 222 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo, sebagaimana dikutip dari Antara, Sabtu (4/1/2025).

Dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa ketentuan ambang batas selama ini tidak efektif dalam menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu. Selain itu, aturan tersebut dinilai lebih menguntungkan partai politik yang memiliki kursi di DPR, sehingga menimbulkan konflik kepentingan.

BeritaTerkait

Prabowo Beri Arahan Kepala Bakom, Minta Pemerintah Lebih Terbuka ke Masyarakat

KPU Wonogiri Coret 8.889 Pemilih dari Data PDPB Triwulan III 2026

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menambahkan bahwa aturan ambang batas cenderung membatasi jumlah pasangan calon presiden dalam Pilpres, yang kerap berujung pada polarisasi masyarakat.

“Pengalaman pilpres dengan dua pasangan calon membuat masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi. Bahkan, jika terus dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan Pilpres akan terjebak pada calon tunggal,” jelas Saldi.

Menurut MK, ke depan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat diusulkan oleh partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu, tanpa terikat ambang batas.

“Jika jumlah partai politik peserta pemilu adalah 30, maka potensi terdapat 30 pasangan calon presiden dan wakil presiden terbuka,” ujar Saldi.

MK juga memberikan catatan penting kepada DPR dan pemerintah agar memperhatikan perubahan ini dalam merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017. Selain itu, partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon dapat dikenakan sanksi berupa larangan ikut serta dalam Pilpres berikutnya.

MK menilai langkah ini penting untuk memperkuat demokrasi dan mencegah dominasi partai politik tertentu dalam Pilpres mendatang.

Tags: ambang batasCapresMahkamah KonstitusiMKpresidential threshold
Share220SendScan

Trending

Prabowo Panggil Kepala Bakom di Hambalang, Tekankan Komunikasi Pemerintah Harus Dekat dengan Masyarakat
News

Prabowo Beri Arahan Kepala Bakom, Minta Pemerintah Lebih Terbuka ke Masyarakat

5 hours ago
KPU Wonogiri Coret 8.889 Pemilih dari Data PDPB Triwulan III 2026
News

KPU Wonogiri Coret 8.889 Pemilih dari Data PDPB Triwulan III 2026

5 hours ago
HUT ke-6 Sedulur Dawet Bayat, Bagikan 6.000 Porsi Dawet Gratis dan Santunan Sosial
News

HUT ke-6 Sedulur Dawet Bayat, Bagikan 6.000 Porsi Dawet Gratis dan Santunan Sosial

5 hours ago
Densus 88 Tangkap 12 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
News

Densus 88 Tangkap 12 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

9 hours ago
PIIAD Wonogiri Dorong Perempuan Lestarikan Batik Lewat Pelatihan Membatik
News

PIIAD Wonogiri Dorong Perempuan Lestarikan Batik Lewat Pelatihan Membatik

9 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Prabowo Panggil Kepala Bakom di Hambalang, Tekankan Komunikasi Pemerintah Harus Dekat dengan Masyarakat

Prabowo Beri Arahan Kepala Bakom, Minta Pemerintah Lebih Terbuka ke Masyarakat

October 4, 2026
KPU Wonogiri Coret 8.889 Pemilih dari Data PDPB Triwulan III 2026

KPU Wonogiri Coret 8.889 Pemilih dari Data PDPB Triwulan III 2026

October 4, 2026

TERPOPULER

Jelang Musim Hujan, DLH Ngawi Gencarkan Pruning Pohon di Ruas Jalan Utama

350 Prajurit Yon Armed 12 Kostrad Pulang dari Pamtas RI-RDTL

Ratusan Ojol Demo di DPR, Tolak Status UMKM dan Minta Diakui sebagai Pekerja Platform

Jadwal Pencoblosan Pilkades Wonogiri Berubah, Kini Ditetapkan 25 November 2026

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In