IndonesiaBuzz: Jakarta, 15 Desember 2024 – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan bahwa salah satu alasan penting di balik keputusan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada ribuan narapidana adalah aspek hak asasi manusia (HAM) dan semangat rekonsiliasi.
Pigai menegaskan bahwa amnesti ini diberikan dengan mempertimbangkan kemanusiaan, serta untuk mendukung upaya rekonsiliasi di berbagai wilayah.
“Presiden memiliki perhatian pada aspek kemanusiaan, termasuk pada narapidana yang ditahan karena alasan politik, masalah UU ITE, mereka yang menderita penyakit berkepanjangan, gangguan jiwa, HIV/AIDS, serta pengguna narkoba yang lebih membutuhkan rehabilitasi daripada hukuman penjara,” ungkap Pigai dalam keterangan persnya, Minggu, (15/12/2024).
Pigai juga menjelaskan bahwa narapidana yang terkait dengan penghinaan terhadap kepala negara melalui UU ITE sangat berhubungan dengan hak atas kebebasan berekspresi. Selain itu, amnesti juga diperuntukkan bagi narapidana yang terlibat dalam kasus-kasus Papua, orang yang sudah lanjut usia, anak-anak, serta mereka yang telah lama menderita penyakit kronis atau gangguan jiwa.
“Semua ini sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden sangat memperhatikan aspek HAM dalam setiap keputusan yang diambilnya,” tambah Pigai.
Selain itu, Pigai mengungkapkan bahwa Kementerian HAM akan memberikan perhatian lebih lanjut kepada para narapidana yang menerima amnesti melalui program Kesadaran HAM. “Pada waktunya, mereka akan diperhatikan melalui program Kesadaran HAM untuk memastikan pemulihan yang lebih baik,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Istana Merdeka pada Jumat, 13 Desember 2024. Dalam rapat tersebut, salah satu isu yang dibahas adalah pemberian amnesti kepada narapidana tertentu. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, untuk mengurangi kelebihan kapasitas lapas, serta untuk mendukung proses rekonsiliasi di beberapa wilayah.
Menurut data sementara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), sekitar 44 ribu narapidana berpotensi mendapatkan amnesti. Namun, jumlah pastinya masih dalam proses klasifikasi dan asesmen. Selanjutnya, pemerintah akan meminta pertimbangan dari DPR untuk kelanjutan keputusan tersebut.







