Sunday, April 26, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Ekonomi & Bisnis

Mendagri Tito Karnavian: Pemda Bali Berikan Insentif Pajak Hiburan Dibawah 40 Persen

by Redaksi IndonesiaBuzz
January 30, 2024
Reading Time: 2 mins read
Mendagri Tito Karnavian: Pemda Bali Berikan Insentif Pajak Hiburan Dibawah 40 Persen

IndonsiaBuzz: Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan bahwa pemerintah daerah (pemda) Bali akan memberikan insentif pajak hiburan untuk sektor diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa di bawah 40 persen. Langkah ini sejalan dengan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Tito menyampaikan bahwa pemda Bali telah melakukan rapat dengan pengusaha tempat hiburan untuk memberikan insentif sesuai Pasal 101. “Mereka akan memberikan Pasal 101, memberikan insentif, berapa insentifnya ya yang jelas di bawah 40 persen,” ucapnya pada Senin (29/1) di Kementerian Koordinator Perekonomian.

Sementara itu, untuk DKI Jakarta, pemprov setempat rencananya akan mengumpulkan para pengusaha untuk membahas insentif pajak hiburan. Tito juga mendorong pemerintah daerah lainnya untuk memberikan insentif serupa guna mendukung lapangan pekerjaan dan mengatasi kesulitan usaha pasca pandemi COVID-19.

“Pemberian insentif pajak hiburan oleh pemda tertuang dalam Pasal 99 PP PDRD Nomor 35 tahun 2023 yang menyatakan bahwa pemda bisa memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya sebagai upaya mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi,” tambahnya.

BeritaTerkait

KAI Daop 7 Madiun Edukasi 431 Siswa Lewat Eduspoor

KAI Daop 7 Operasikan Kereta SSNG Bangunkarta dan Singasari

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK, Lydia Kurniawati, menjelaskan bahwa insentif fiskal dapat berupa pengurangan, pembebasan, atau penghapusan pajak. Namun, tidak semua pelaku usaha bisa mendapatkan pajak hiburan di bawah 40 persen, dan pemberiannya harus didasarkan pada assessment dari pemerintah atas pengajuan dari pengusaha.

Ada empat faktor yang harus dipertimbangkan, yaitu kemampuan membayar wajib pajak, kondisi tertentu wajib pajak (misalnya terdampak bencana alam), pelaku usaha mikro dan menengah dengan izin usaha sebagai pelaku UMKM, dan kemampuan daerah untuk mendukung program prioritas. “Memberikan kemudahan insentif ini tentu harus di-assessment dulu ya jika itu pengajuannya dari wajib pajak. Jika itu merupakan prioritas daerah, ya silahkan diberikan secara massal,” jelasnya.@cinde

Tags: diskotikbalimendagripajakhiburanPariwisatatitokarnaviantour
Share219SendScan

Trending

Penumpang KAI Daop 7 Madiun Tembus 3 Juta di Awal 2026
Halo Jatim

Penumpang KAI Daop 7 Madiun Tembus 3 Juta di Awal 2026

18 hours ago
Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir
Hukum & Kriminal

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir

20 hours ago
Polres Madiun Kota Renovasi Jembatan Ngebrak, Perkuat Akses Warga dan Dukung Aktivitas Ekonomi
News

Polres Madiun Kota Renovasi Jembatan Ngebrak, Perkuat Akses Warga dan Dukung Aktivitas Ekonomi

20 hours ago
Harpi Melati Jatim Konsolidasi di Madiun Dorong Profesionalisme Perias
Lifestyle

Harpi Melati Jatim Konsolidasi di Madiun Dorong Profesionalisme Perias

21 hours ago
GRIB Jaya Madiun Desak Tindak Dugaan Penahanan Ijazah
Halo Jatim

GRIB Jaya Madiun Desak Tindak Dugaan Penahanan Ijazah

23 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Penumpang KAI Daop 7 Madiun Tembus 3 Juta di Awal 2026

Penumpang KAI Daop 7 Madiun Tembus 3 Juta di Awal 2026

April 25, 2026
Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir

April 25, 2026

TERPOPULER

PTUN Surabaya Batalkan Rekomendasi Camat dalam Sengketa Pengisian Perangkat Desa Tirak

Satpol PP Ngawi Layangkan SP-1 ke Outlet 23 HWG, Diduga Langgar Izin Penjualan Miras

Diduga Terjerat Skema Pinjaman, Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset

3.142 Pil Koplo dan Sabu 8,2 Gram Dimusnahkan Kejari Ngawi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In