IndonesiaBuzz: Jakarta, 1 Februari 2025 – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal dilakukan pada 6 Februari 2025. Keputusan tersebut diambil sebagai respons terhadap putusan sela MK terkait Pilkada Serentak 2024.
“Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” kata Tito dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
MK sendiri berencana membacakan putusan dismissal terhadap 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025. Oleh karena itu, pelantikan kepala daerah yang tidak terlibat dalam sengketa akan digabungkan dengan mereka yang dinyatakan lolos setelah putusan dismissal.
Tito menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Prabowo, kata Tito, memberikan arahan agar pelantikan kepala daerah dilakukan secara efisien.
“Saya menyampaikan dan melaporkan kepada Bapak Presiden, adanya putusan sela ini, yang memungkinkan pelantikan serempak tahap kedua, yang setelah ada putusan dismissal, itu jaraknya tidak terlalu jauh,” ujarnya.
Prabowo, menurut Tito, menyetujui gagasan penyatuan pelantikan guna meningkatkan efisiensi proses pemerintahan.
“Beliau berprinsip bahwa kalau memang jaraknya tidak terlalu jauh, untuk efisiensi, sebaiknya satukan saja. Antara yang non-sengketa dengan yang dismissal,” jelas Tito.i
Meskipun telah diputuskan untuk menyatukan pelantikan, Tito mengaku belum dapat memastikan tanggal pasti pelaksanaan pelantikan kepala daerah yang batal dilantik pada 6 Februari 2025.
“Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi, baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa lama, berapa lama KPU, berapa lama MK bisa mengunggah (hasil putusan dismissal),” tutur Tito.
Keputusan final masih menunggu proses lanjutan, termasuk penetapan KPU yang didasarkan pada hasil dismissal. Setelah itu, KPU di masing-masing daerah akan mengajukan penetapan ke DPRD sebelum diserahkan ke Kemendagri untuk ditindaklanjuti.







