IndonesiaBuzz: Jakarta, 18 Januari 2024 – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa jadwal pelantikan kepala daerah terpilih akan diputuskan setelah rapat kerja (raker) pemerintah bersama DPR RI pada 22 Januari 2025.
“Pelantikan daerah tunggu tanggal 22 dengar pendapat di DPR. Nah keputusannya di situ,” ujar Tito saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1).
Rapat tersebut akan melibatkan instansi-instansi terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). DPR RI akan diwakili oleh Komisi II yang membidangi urusan pemerintahan daerah dan pemilu.
Selain jadwal pelantikan, Tito menyebutkan bahwa sejumlah isu penting terkait pilkada, termasuk sengketa hasil pemilihan, akan menjadi agenda pembahasan dalam rapat tersebut. “Nanti dibahas juga di sana,” tambahnya.
Sebelumnya KPU pada Kamis (9/1/2025) mengumumkan ada 21 pasangan gubernur dan wakil gubernur yang telah ditetapkan sebagai pemenang pemilihan kepala daerah.
Pasangan gubernur-wakil gubernur itu ditetapkan oleh KPU dari daerahnya masing-masing, karena tak ada sengketa hasil pemilihan di daerah-daerah tersebut. Sebanyak 21 daerah itu mencakup Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Daerah Khusus Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Kemudian, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, dan Papua Barat.
Untuk daerah lain yang masih menghadapi perselisihan hasil pemilihan, prosesnya kini tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan, terdapat 23 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) untuk tingkat gubernur dan wakil gubernur di 16 provinsi. Selain itu, terdapat 238 perkara PHPKADA bupati dan wakil bupati, serta 49 perkara PHPKADA wali kota dan wakil wali kota di 233 kabupaten/kota.
Hasil putusan MK akan menjadi dasar penetapan pasangan kepala daerah terpilih di daerah-daerah yang masih bersengketa.







