IndonesiaBuzz: Jakarta, 14 Maret 2024 – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menegaskan akan segera mengeluarkan surat edaran kepada gubernur dan pengusaha terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Ia menyatakan bahwa THR merupakan kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh guna memenuhi kebutuhan lebaran.
“Pembayaran THR paling lambat dilakukan 1 minggu atau 7 hari sebelum Hari Raya. Meskipun sudah menjadi praktik umum, surat edaran tetap akan kami sampaikan kepada gubernur dalam proses administrasi yang sedang berlangsung, dan akan segera kami sampaikan,” ungkap Ida kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (13/3/2024).
Menurut Ida, surat edaran tersebut akan dikeluarkan pada awal minggu pertama bulan Ramadan. Hingga saat ini, ia menyatakan bahwa belum ada keluhan yang masuk dari pengusaha terkait pembayaran THR. Meskipun demikian, Kementerian Ketenagakerjaan akan tetap membuka posko pengaduan seperti tahun sebelumnya.
“Sama seperti tahun sebelumnya, kami akan membuka posko pengaduan THR untuk menerima konsultasi dari kedua belah pihak, baik dari pengusaha maupun pekerja,” tambah Ida.
Kementerian mencatat bahwa pada tahun 2023, terdapat 1540 pengaduan yang masuk terkait pembayaran THR. Dari jumlah tersebut, sebanyak 514 data tidak lengkap sehingga tidak dapat diproses. Selain itu, 1026 laporan telah diselesaikan untuk THR tahun 2023.
Ida menegaskan bahwa perusahaan tidak diperbolehkan mencicil pembayaran THR kepada karyawan atau buruh. Lebih lanjut, posko pengaduan tersebut tidak hanya dibuka oleh Kementerian Ketenagakerjaan, tetapi juga oleh dinas ketenagakerjaan di seluruh daerah.
“Kami tegaskan bahwa tidak diperbolehkan. Tidak diperbolehkan. Kami akan membuka posko pengaduan THR pada hari Senin atau Selasa setelah surat edaran kami keluarkan,” tegasnya.@eko-m







