Thursday, August 6, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Buzz

Menaker Tegaskan THR Harus Dibayar H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil!

by Nor Eko
March 14, 2024
Reading Time: 2 mins read
Menaker Tegaskan THR Harus Dibayar H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil!

Menaker Ida Fauziah segera terbitkan surat edaran terkait pembayaran THR (Foto: Istimewa)

IndonesiaBuzz: Jakarta, 14 Maret 2024 – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menegaskan akan segera mengeluarkan surat edaran kepada gubernur dan pengusaha terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Ia menyatakan bahwa THR merupakan kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh guna memenuhi kebutuhan lebaran.

“Pembayaran THR paling lambat dilakukan 1 minggu atau 7 hari sebelum Hari Raya. Meskipun sudah menjadi praktik umum, surat edaran tetap akan kami sampaikan kepada gubernur dalam proses administrasi yang sedang berlangsung, dan akan segera kami sampaikan,” ungkap Ida kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (13/3/2024).

Menurut Ida, surat edaran tersebut akan dikeluarkan pada awal minggu pertama bulan Ramadan. Hingga saat ini, ia menyatakan bahwa belum ada keluhan yang masuk dari pengusaha terkait pembayaran THR. Meskipun demikian, Kementerian Ketenagakerjaan akan tetap membuka posko pengaduan seperti tahun sebelumnya.

“Sama seperti tahun sebelumnya, kami akan membuka posko pengaduan THR untuk menerima konsultasi dari kedua belah pihak, baik dari pengusaha maupun pekerja,” tambah Ida.

BeritaTerkait

Mendepak Banteng dari Kabinet: Dinamika Politik di Balik Kabinet Merah Putih

GKR Pakoe Boewono Pererat Diplomasi Budaya di Kedubes Timor Leste

Kementerian mencatat bahwa pada tahun 2023, terdapat 1540 pengaduan yang masuk terkait pembayaran THR. Dari jumlah tersebut, sebanyak 514 data tidak lengkap sehingga tidak dapat diproses. Selain itu, 1026 laporan telah diselesaikan untuk THR tahun 2023.

Ida menegaskan bahwa perusahaan tidak diperbolehkan mencicil pembayaran THR kepada karyawan atau buruh. Lebih lanjut, posko pengaduan tersebut tidak hanya dibuka oleh Kementerian Ketenagakerjaan, tetapi juga oleh dinas ketenagakerjaan di seluruh daerah.

“Kami tegaskan bahwa tidak diperbolehkan. Tidak diperbolehkan. Kami akan membuka posko pengaduan THR pada hari Senin atau Selasa setelah surat edaran kami keluarkan,” tegasnya.@eko-m

Tags: Ida FauziahMenakermentri ketenagakerjaanTHR
Share220SendScan

Trending

Kapolres Ngawi Pimpin Olah TKP Dugaan Penganiayaan yang Tewaskan Seorang Perempuan, Anak Kandung Diamankan
News

Kapolres Ngawi Pimpin Olah TKP Dugaan Penganiayaan yang Tewaskan Seorang Perempuan, Anak Kandung Diamankan

3 hours ago
Satlantas Polres Wonogiri Edukasi Pelajar SMKN 1 Wonogiri, Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas
News

Satlantas Polres Wonogiri Edukasi Pelajar SMKN 1 Wonogiri, Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas

3 hours ago
Kemarau Picu Krisis Air Bersih di Ngawi, Enam Desa Terdampak, BPBD Mulai Salurkan Bantuan
News

Kemarau Picu Krisis Air Bersih di Ngawi, Enam Desa Terdampak, BPBD Mulai Salurkan Bantuan

3 hours ago
Dua Pengendara Terluka dalam Tabrakan Dua Sepeda Motor di Pracimantoro
News

Dua Pengendara Terluka dalam Tabrakan Dua Sepeda Motor di Pracimantoro

3 hours ago
Museum SBY-Ani Jadi Museum Pertama di Jatim Miliki SPKLU
News

Museum SBY-Ani Jadi Museum Pertama di Jatim Miliki SPKLU

22 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Kapolres Ngawi Pimpin Olah TKP Dugaan Penganiayaan yang Tewaskan Seorang Perempuan, Anak Kandung Diamankan

Kapolres Ngawi Pimpin Olah TKP Dugaan Penganiayaan yang Tewaskan Seorang Perempuan, Anak Kandung Diamankan

August 6, 2026
Satlantas Polres Wonogiri Edukasi Pelajar SMKN 1 Wonogiri, Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas

Satlantas Polres Wonogiri Edukasi Pelajar SMKN 1 Wonogiri, Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas

August 6, 2026

TERPOPULER

PDI Perjuangan Ngawi Perkuat Konsolidasi Hingga Tingkat Ranting, Siapkan Mesin Partai Hadapi Pemilu

Lupa Matikan Kompor, Rumah Warga Ngawi Terbakar, Kerugian Mencapai Puluhan Juta Rupiah

Bupati Ngawi Lantik 228 PNS Baru, Dorong Talenta Muda Perkuat Reformasi Birokrasi

Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Seleksi Atlet dan Kesiapan Venue Jadi Fokus

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In