Tuesday, September 22, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Buzz

Menaker Tegaskan THR Harus Dibayar H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil!

by Nor Eko
March 14, 2024
Reading Time: 2 mins read
Menaker Tegaskan THR Harus Dibayar H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil!

Menaker Ida Fauziah segera terbitkan surat edaran terkait pembayaran THR (Foto: Istimewa)

IndonesiaBuzz: Jakarta, 14 Maret 2024 – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menegaskan akan segera mengeluarkan surat edaran kepada gubernur dan pengusaha terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Ia menyatakan bahwa THR merupakan kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh guna memenuhi kebutuhan lebaran.

“Pembayaran THR paling lambat dilakukan 1 minggu atau 7 hari sebelum Hari Raya. Meskipun sudah menjadi praktik umum, surat edaran tetap akan kami sampaikan kepada gubernur dalam proses administrasi yang sedang berlangsung, dan akan segera kami sampaikan,” ungkap Ida kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (13/3/2024).

Menurut Ida, surat edaran tersebut akan dikeluarkan pada awal minggu pertama bulan Ramadan. Hingga saat ini, ia menyatakan bahwa belum ada keluhan yang masuk dari pengusaha terkait pembayaran THR. Meskipun demikian, Kementerian Ketenagakerjaan akan tetap membuka posko pengaduan seperti tahun sebelumnya.

“Sama seperti tahun sebelumnya, kami akan membuka posko pengaduan THR untuk menerima konsultasi dari kedua belah pihak, baik dari pengusaha maupun pekerja,” tambah Ida.

BeritaTerkait

Mendepak Banteng dari Kabinet: Dinamika Politik di Balik Kabinet Merah Putih

GKR Pakoe Boewono Pererat Diplomasi Budaya di Kedubes Timor Leste

Kementerian mencatat bahwa pada tahun 2023, terdapat 1540 pengaduan yang masuk terkait pembayaran THR. Dari jumlah tersebut, sebanyak 514 data tidak lengkap sehingga tidak dapat diproses. Selain itu, 1026 laporan telah diselesaikan untuk THR tahun 2023.

Ida menegaskan bahwa perusahaan tidak diperbolehkan mencicil pembayaran THR kepada karyawan atau buruh. Lebih lanjut, posko pengaduan tersebut tidak hanya dibuka oleh Kementerian Ketenagakerjaan, tetapi juga oleh dinas ketenagakerjaan di seluruh daerah.

“Kami tegaskan bahwa tidak diperbolehkan. Tidak diperbolehkan. Kami akan membuka posko pengaduan THR pada hari Senin atau Selasa setelah surat edaran kami keluarkan,” tegasnya.@eko-m

Tags: Ida FauziahMenakermentri ketenagakerjaanTHR
Share220SendScan

Trending

Basarnas Konfirmasi Lima Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan, Total 15 Meninggal
News

Basarnas Konfirmasi Lima Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan, Total 15 Meninggal

2 hours ago
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Kepulauan Sangihe, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
News

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Kepulauan Sangihe, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

2 hours ago
Banjir Bandang Terjang Pusat Pemerintahan Kabupaten Solok, Akses Padang-Solok-Jambi Terputus
Peristiwa

Banjir Bandang Terjang Pusat Pemerintahan Kabupaten Solok, Akses Padang-Solok-Jambi Terputus

3 hours ago
Seniman Yogyakarta Susilo Nugroho Pemeran Den Baguse Ngarso Meninggal Dunia
News

Seniman Yogyakarta Susilo Nugroho Pemeran Den Baguse Ngarso Meninggal Dunia

12 hours ago
KPK Sita Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Bolmut, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur
News

KPK Sita Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Bolmut, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur

13 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Basarnas Konfirmasi Lima Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan, Total 15 Meninggal

Basarnas Konfirmasi Lima Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan, Total 15 Meninggal

September 22, 2026
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Kepulauan Sangihe, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Kepulauan Sangihe, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

September 22, 2026

TERPOPULER

Mahasiswa PK UNY Edukasi 300 Siswa SD Condongcatur Tentang PHBS

Perempuan 54 Tahun Ditemukan Meninggal di Aliran Bengawan Solo Ngawi

Keterbatasan Anggaran Tak Halangi Atlet Muda Sasana Soerjo Ngawi Borong Lima Medali di Kejurprov IBCA MMA

Untung, Latief, dan Supardjo: Para Perwira dalam Pusaran G30S

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In