IndonesiaBuzz : Madiun, 24 September 2025 – Polemik jual beli tanah antara petani Desa Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun dengan pihak pengembang akhirnya menghasilkan titik terang.
Melalui mediasi tertutup yang difasilitasi pemerintah desa pada Rabu (24/9/2025), pengembang sepakat melunasi sisa pembayaran tanah paling lambat pada 2026.
Kuasa hukum Notaris Tantiana sekaligus PPAT, Aditya, memastikan bahwa sertifikat tanah masih aman tersimpan di notaris dan tidak akan dilakukan balik nama sebelum pembayaran lunas.
“Kami pastikan seluruh sertifikat tanah masih aman di notaris dan belum ada balik nama sebelum pelunasan,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum mediator, Hengky, menjelaskan kliennya telah memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan pengembang mengenai jadwal pelunasan. Namun, ia mengakui sempat terjadi miskomunikasi terkait janji pembayaran.
“Awalnya pengembang menjanjikan cicilan Rp2 miliar, tetapi karena dana belum ada, terjadi kesalahpahaman. Kami dorong agar pembayaran tidak molor hingga Maret dan bisa segera dipercepat,” ujarnya.
Di sisi lain, kuasa hukum penjual tanah, Suryajiyoso, menilai klarifikasi dalam mediasi ini penting agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Hari ini ditegaskan bahwa pengembang sebenarnya menjanjikan pelunasan pada Maret 2026, bukan Juli 2025 seperti yang sempat beredar,” ungkapnya.
Meski belum ada kepastian percepatan pembayaran, seluruh pihak menyatakan komitmen menjaga komunikasi agar polemik tidak kembali berlarut-larut.
Mediasi lanjutan masih terbuka untuk memastikan penyelesaian persoalan ini. (Arn/Tim)







