IndonesiaBuzz : Madiun, 27 Oktober 2025 – Upaya mediasi antara Dwi Ernawati (penggugat) dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (tergugat) dalam perkara Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berakhir tanpa kesepakatan.
Proses mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun pada Senin (27/10/2025) itu resmi dinyatakan gagal setelah kedua belah pihak tidak mencapai titik temu.
Kuasa hukum penggugat, Wahyu Dhita Putranto, menilai kebuntuan tersebut disebabkan oleh sikap arogan pihak Bank Mandiri.
Menurutnya, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola dana publik, Bank Mandiri justru menunjukkan perilaku yang menekan masyarakat kecil.
“Menurut hemat kami, Bank Mandiri sebagai representasi BUMN telah bersikap sangat arogan. Klien kami ini rakyat kecil yang hanya memperjuangkan haknya, bukan merampok atau mencari keuntungan yang tidak sah,” ujar Wahyu usai mediasi.
Wahyu menegaskan bahwa gugatan yang diajukan pihaknya bersifat realistis dan disertai bukti kuat, terutama terkait pembayaran cicilan KPR yang telah disetorkan secara penuh.
Namun, menurutnya, seluruh bukti tersebut diabaikan tanpa alasan substansial dari pihak Bank Mandiri.
“Bukti-bukti sudah jelas, tapi semuanya diabaikan. Ini bentuk arogansi lembaga negara terhadap warga yang seharusnya dilindungi,” imbuhnya.
Dengan gagalnya mediasi, Wahyu menyatakan pihaknya akan mencabut gugatan pertama untuk kemudian menyusun dan mendaftarkan gugatan baru dengan lingkup yang lebih luas.
Gugatan baru tersebut tidak hanya akan menyoroti kebijakan dan praktik internal Bank Mandiri, tetapi juga akan menyeret sejumlah lembaga negara yang dianggap turut bertanggung jawab, seperti lembaga pengawas sektor keuangan, notaris yang terlibat dalam perjanjian, hingga otoritas penjamin pembiayaan perumahan.
“Kami akan memperluas gugatan agar semua pihak yang terlibat dalam proses ini dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Tidak cukup hanya Bank Mandiri, ada pihak lain yang juga harus ikut bertanggung jawab,” tegas Wahyu.
Ia menambahkan, pihak Bank Mandiri sempat beralasan belum ada keputusan dari komite internal karena waktu yang terlalu mepet.
Namun, alasan tersebut tidak mengubah keputusan pihak penggugat untuk menarik gugatan dan menyusun gugatan baru yang lebih komprehensif dan berdimensi lintas lembaga.
Sementara itu, perwakilan Bank Mandiri melalui pernyataan tertulis yang disampaikan oleh Hananto menegaskan komitmen perusahaan untuk mematuhi seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Bank Mandiri juga mengimbau seluruh pihak agar tidak berspekulasi sebelum adanya keputusan pengadilan yang bersifat mengikat.
“Sebagai institusi yang konsisten mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, Bank Mandiri akan mengikuti dengan baik seluruh proses hukum di Pengadilan Negeri Kota Madiun. Kami memastikan seluruh prosedur bisnis telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, kami berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak berspekulasi hingga adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” tulis Hananto.
Dengan berakhirnya mediasi tanpa kesepakatan, kasus ini dipastikan berlanjut ke babak baru dengan skala yang lebih luas.
Tidak menutup kemungkinan, kasus serupa yang menimpa nasabah lain dalam permasalahan KPR akan muncul ke permukaan seiring berkembangnya proses hukum ini. (Arn/Tim)







