Saturday, June 20, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia

Masalah Besar Dibalik Megahnya Jakarta International Stadium (JIS), Komnas HAM Turun Tangan

by Redaksi IndonesiaBuzz
February 21, 2024
Reading Time: 2 mins read
Masalah Besar Dibalik Megahnya Jakarta International Stadium (JIS), Komnas HAM Turun Tangan

IndonesiaBuzz: Jakarta, 21 Februari 2024 – Polemik terkait Kampung Susun Bayam masih berlanjut, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun tangan untuk mencari solusi. Komnas HAM akan berperan sebagai mediator dalam menyelesaikan sengketa antara warga eks Kampung Bayam dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (JakPro). Mediasi dijadwalkan akan dilakukan pada awal Maret mendatang.

“Betul, sudah masuk ke mediasi. Rencana awal Maret akan kita undang Pemrov DKI dan JakPro untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Komisioner Mediasi Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo, pada Senin (19/2/2024).

Komnas HAM menerima aduan dari sejumlah kelompok warga terkait polemik ini, namun, mereka hanya menangani aduan yang sedang ditangani oleh LBH Jakarta.

Sebelumnya, warga eks Kampung Bayam mengancam akan menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan JakPro. Mereka menuntut hak untuk dapat menghuni Kampung Susun Bayam yang terbangun tak jauh dari Jakarta International Stadium (JIS).

BeritaTerkait

KAI Daop 7 Madiun Perkuat Legalitas Aset Rp52,2 Miliar

SDN 01 Kanigoro Lepas Siswa Kelas VI Menuju Jenjang Baru

Kuasa hukum kelompok tani Kampung Bayam Madani, Juju Purwantoro, mengungkapkan bahwa sudah hampir satu tahun pihak Pemprov DKI, melalui PT JakPro, melakukan perjanjian legal formal dengan 64 keluarga kelompok tani Kampung Bayam Madani. Dalam perjanjian tersebut, kelompok tani ini telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) untuk menghuni Kampung Susun Bayam.

“Pihak Pemprov pada saat itu Provinsi DKI berjanji bahwa masing-masing keluarga itu sudah dipastikan dalam bentuk tertulis. Itu ada buktinya,” ujar Juju.

Namun, nasib warga semakin tak jelas setelah Anies Baswedan tidak lagi menjabat Gubernur DKI Jakarta. Juju menyebut bahwa setiap keluarga sudah tercatat dengan nomor unit yang mereka huni, tetapi pihak JakPro menyatakan bahwa warga tidak memiliki hak untuk menempati rusun tersebut.

Warga kelompok tani Kampung Bayam Madani akan mengajukan gugatan terhadap Pemprov DKI dan PT JakPro. Gugatan perdata akan diajukan pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), dan tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan gugatan pidana.

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah menawarkan tiga solusi untuk mengatasi masalah ini, termasuk membangun rusun baru pada 2025. Namun, warga tetap bersikukuh untuk menghuni Kampung Susun Bayam, sehingga mediasi oleh Komnas HAM diharapkan dapat membawa solusi yang adil untuk semua pihak.@cinde

Tags: anies baswedanjiskomna hamkomnas hamsusun bayam
Share219SendScan

Trending

Polda Metro Jaya, Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Merupakan Kelanjutan Proses Hukum Setelah Berkas P21
News

Polda Metro Jaya, Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Merupakan Kelanjutan Proses Hukum Setelah Berkas P21

2 hours ago
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Wonogiri Gelar Doa Bersama dan Refleksi Pengabdian
News

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Wonogiri Gelar Doa Bersama dan Refleksi Pengabdian

3 hours ago
public

Промо-акции Pinco casino в 2026: какие предложения стоит использовать

16 hours ago
27283

Try LibraspinsCasinoUK – A Review for UK Players

17 hours ago
Keluhan Minyak Goreng Bantuan Berbau Minyak Tanah di Kismantoro Ditindaklanjuti, Bulog dan Produsen Siap Ganti Seluruh Produk
News

Keluhan Minyak Goreng Bantuan Berbau Minyak Tanah di Kismantoro Ditindaklanjuti, Bulog dan Produsen Siap Ganti Seluruh Produk

19 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Polda Metro Jaya, Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Merupakan Kelanjutan Proses Hukum Setelah Berkas P21

Polda Metro Jaya, Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Merupakan Kelanjutan Proses Hukum Setelah Berkas P21

June 20, 2026
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Wonogiri Gelar Doa Bersama dan Refleksi Pengabdian

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Wonogiri Gelar Doa Bersama dan Refleksi Pengabdian

June 20, 2026

TERPOPULER

Ribuan Warga Ngawi Semarakkan Tradisi Puter Gelang Sambut 1 Muharam 1448 Hijriah

Aliansi Ormas Madiun Raya Bersama Garda Prabowo Tegaskan Sikap di Tengah Dinamika Nasional

Persinga Takluk dari Persipani, Tetap Melaju ke Babak 16 Besar Liga 4 PSSI 2026

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In