IndonesiaBuzz : Jakarta, 7 Februari 2024 – Badan Legislatif (Baleg) DPR RI mengadakan rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membahas revisi Undang-undang (UU) tentang Desa. Keputusan penting diambil dalam rapat pleno tingkat I di ruang rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (5/12) malam.
Dalam rapat tersebut, DPR dan pemerintah sepakat untuk mengubah masa jabatan kepala desa (kades) menjadi delapan tahun dengan batasan maksimal dua periode. Keputusan ini mengemuka setelah mendengarkan pandangan tiap fraksi terkait RUU Desa.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa terdapat beragam pendapat tentang masa jabatan Kades, namun akhirnya diputuskan untuk mengambil jalan tengah. “Masalah jabatan karena dari teman-teman yang menghendaki mengusulkan 9×2 tahun yang lama 6×3, kami juga pemerintah (mengusulkan) 6×3. Tapi teman-teman dari desa mengambil jalan tengah mengusul yang baru 8×2,” ungkap Tito.
Ketua Panja RUU Desa dan Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi atau Awiek, menyatakan bahwa masa jabatan kepala desa telah disepakati menjadi delapan tahun, maksimal dua periode. “Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya,” kata Awiek kepada wartawan, Selasa (7/2).
Meskipun telah ada kesepakatan antara DPR dan Pemerintah, revisi UU Desa belum dapat disahkan dalam Rapat Paripurna DPR Selasa (6/2). Ketua DPR Puan Maharani mengatakan bahwa RUU tersebut masih perlu melalui proses persetujuan tingkat II antara DPR dan pemerintah.
Puan menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah bertemu dengan massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) sebelum rapat paripurna dimulai. “Dan perlu saya sampaikan bahwa tadi pagi pimpinan DPR, saya dan Pak Dasco mewakili pimpinan DPR yang lain sudah menerima perwakilan dari 21 organisasi perangkat desa yang menyatakan aspirasinya,” ujar Puan seusai rapat paripurna di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2).
Puan menegaskan komitmen DPR dan pemerintah untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut hingga pengesahan. “Dan menyepakati serta menyetujui bersama untuk saling menghargai dan menghormati bahwa proses pembahasan revisi Undang-Undang Desa yang tadi malam sudah dilakukan antara DPR melalui Baleg dengan pemerintah, sudah menyepakati satu kesepakatan substansi yang nantinya akan dibahas kembali sesuai dengan mekanismenya,” ujarnya.
Meski demikian, Puan mengungkapkan bahwa Apdesi telah memahami mekanisme yang harus diikuti dalam proses tersebut. Dia berharap revisi UU Desa dapat memberikan manfaat bagi kepala desa dan masyarakat desa secara keseluruhan. “Sehingga kalau nanti kemudian sudah selesai pembahasan revisi Undang-Undang Desa ini, memang kemudian bisa segera dilaksanakan di lapangan, tidak ada yang JR ke MK atau kemudian dibatalkan. Namun memang bisa bermanfaat bagi desa, bagi masyarakat desa, dan tentu saja seluruh perangkat desa yang ada,” imbuhnya.@cinde







