Saturday, June 20, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Mantan Kades Bedono Jadi Tersangka Penipuan Tanah

by wara.e
August 21, 2024
Reading Time: 2 mins read
Mantan Kades Bedono Jadi Tersangka Penipuan Tanah

Ilustrasi aksi penipuan jual beli tanah. (Foto: Istimewa)

IndonesiaBuzz: Demak – Mantan Kepala Desa (Kades) Bedono, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Agus Salim (periode 2016-2022), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan tanah. Ia diduga terlibat dalam komplotan mafia tanah bersama seorang perempuan bernama Tiyari, warga Gebangsari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

Kasus ini bermula ketika korban, Yuliati, warga Semarang, ditawari tanah seluas 1.000 meter persegi oleh tersangka Tiyari. Korban sepakat membeli tanah tersebut dengan harga Rp 800 juta. Namun, setelah transaksi dilakukan, diketahui bahwa tanah tersebut milik orang lain.

Tersangka mantan Kades Bedono, Agus Salim dan Tiyari yang melakukan penipuan jual beli tanah lahan pembebasan jalan Tol Semarang-Demak.

“Tersangka Tiyari berkomplot dengan Agus Salim untuk menerbitkan surat C desa atas nama Tiyari. Surat tersebut kemudian digunakan untuk proses jual beli di notaris, namun awalnya ditolak karena tidak ada surat keterangan tidak sengketa,” jelas AKP Johan Widodo, Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polrestabes Semarang, dalam konferensi pers, Selasa (20/8/2024).

Setelah memanipulasi dokumen, Tiyari dan Agus berhasil mengelabui korban. Aksi penipuan ini terbongkar ketika korban hendak mencairkan dana pembebasan lahan proyek jalan Tol Semarang-Demak, namun tanah yang dibelinya ternyata milik orang lain dengan sertifikat hak milik (SHM) nomor 00137.

BeritaTerkait

Pejalan Kaki Lansia Tewas Tertabrak Mobil di Tirtomoyo, Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan

Remaja 16 Tahun Tewas Tabrak Tiang Fiber Optik di Eromoko Wonogiri

Dana kompensasi sebesar Rp 1,4 miliar akhirnya diterima oleh pemilik tanah yang sah, bukan oleh korban. Setelah melakukan penyelidikan, polisi bekerja sama dengan Kantor BPN Kabupaten Demak dan memastikan bahwa tanah tersebut memang sudah bersertifikat atas nama orang lain.

“Korban akhirnya melaporkan kasus ini karena setiap kali meminta pengembalian uang, tersangka hanya memberikan janji,” tambah AKP Johan.

Tiyari mengakui bahwa tanah yang dijualnya adalah milik saudaranya. Ia juga mengaku memberi Rp 150 juta kepada Agus Salim sebagai imbalan atas bantuannya dalam mengurus surat tanah.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. @wara-e

Tags: Jual Beli TanahKades BedonoManipulasi Dokumen TanahPenipuan TanahSemarangSertifikat TanahSHMTol Semarang-Demak
Share220SendScan

Trending

Polda Metro Jaya, Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Merupakan Kelanjutan Proses Hukum Setelah Berkas P21
News

Polda Metro Jaya, Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Merupakan Kelanjutan Proses Hukum Setelah Berkas P21

3 hours ago
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Wonogiri Gelar Doa Bersama dan Refleksi Pengabdian
News

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Wonogiri Gelar Doa Bersama dan Refleksi Pengabdian

4 hours ago
public

Промо-акции Pinco casino в 2026: какие предложения стоит использовать

18 hours ago
27283

Try LibraspinsCasinoUK – A Review for UK Players

19 hours ago
Keluhan Minyak Goreng Bantuan Berbau Minyak Tanah di Kismantoro Ditindaklanjuti, Bulog dan Produsen Siap Ganti Seluruh Produk
News

Keluhan Minyak Goreng Bantuan Berbau Minyak Tanah di Kismantoro Ditindaklanjuti, Bulog dan Produsen Siap Ganti Seluruh Produk

20 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Polda Metro Jaya, Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Merupakan Kelanjutan Proses Hukum Setelah Berkas P21

Polda Metro Jaya, Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Merupakan Kelanjutan Proses Hukum Setelah Berkas P21

June 20, 2026
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Wonogiri Gelar Doa Bersama dan Refleksi Pengabdian

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Wonogiri Gelar Doa Bersama dan Refleksi Pengabdian

June 20, 2026

TERPOPULER

Ribuan Warga Ngawi Semarakkan Tradisi Puter Gelang Sambut 1 Muharam 1448 Hijriah

Aliansi Ormas Madiun Raya Bersama Garda Prabowo Tegaskan Sikap di Tengah Dinamika Nasional

Persinga Takluk dari Persipani, Tetap Melaju ke Babak 16 Besar Liga 4 PSSI 2026

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In