IndonesiaBuzz: Demak – Mantan Kepala Desa (Kades) Bedono, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Agus Salim (periode 2016-2022), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan tanah. Ia diduga terlibat dalam komplotan mafia tanah bersama seorang perempuan bernama Tiyari, warga Gebangsari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
Kasus ini bermula ketika korban, Yuliati, warga Semarang, ditawari tanah seluas 1.000 meter persegi oleh tersangka Tiyari. Korban sepakat membeli tanah tersebut dengan harga Rp 800 juta. Namun, setelah transaksi dilakukan, diketahui bahwa tanah tersebut milik orang lain.

“Tersangka Tiyari berkomplot dengan Agus Salim untuk menerbitkan surat C desa atas nama Tiyari. Surat tersebut kemudian digunakan untuk proses jual beli di notaris, namun awalnya ditolak karena tidak ada surat keterangan tidak sengketa,” jelas AKP Johan Widodo, Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polrestabes Semarang, dalam konferensi pers, Selasa (20/8/2024).
Setelah memanipulasi dokumen, Tiyari dan Agus berhasil mengelabui korban. Aksi penipuan ini terbongkar ketika korban hendak mencairkan dana pembebasan lahan proyek jalan Tol Semarang-Demak, namun tanah yang dibelinya ternyata milik orang lain dengan sertifikat hak milik (SHM) nomor 00137.
Dana kompensasi sebesar Rp 1,4 miliar akhirnya diterima oleh pemilik tanah yang sah, bukan oleh korban. Setelah melakukan penyelidikan, polisi bekerja sama dengan Kantor BPN Kabupaten Demak dan memastikan bahwa tanah tersebut memang sudah bersertifikat atas nama orang lain.
“Korban akhirnya melaporkan kasus ini karena setiap kali meminta pengembalian uang, tersangka hanya memberikan janji,” tambah AKP Johan.
Tiyari mengakui bahwa tanah yang dijualnya adalah milik saudaranya. Ia juga mengaku memberi Rp 150 juta kepada Agus Salim sebagai imbalan atas bantuannya dalam mengurus surat tanah.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. @wara-e





