IndonesiaBuzz: Wonogiri, 19 Maret 2026 – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Wonogiri memberikan Remisi Khusus (RK) kepada satu orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Hindu dalam rangka peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948, Kamis (19/3/26).
Pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik serta keikutsertaan aktif warga binaan dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana. Remisi yang diberikan berupa Remisi Khusus I (RK I), yakni pengurangan masa hukuman.
Penyerahan remisi dilaksanakan secara sederhana namun khidmat di lingkungan lapas. Kepala lapas menyampaikan bahwa meskipun hanya satu warga binaan yang menerima remisi, hal tersebut tidak mengurangi makna dari pemberian hak tersebut.
“Remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” ujarnya.
Bagi penerima, momen ini memiliki makna mendalam karena bertepatan dengan perayaan Nyepi yang identik dengan keheningan, refleksi, dan introspeksi diri. Remisi tidak hanya dipandang sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai simbol kepercayaan serta kesempatan untuk memperbaiki diri.
Pemberian Remisi Khusus Nyepi ini mencerminkan komitmen Lapas Wonogiri dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pembinaan.
Melalui momentum ini, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk berperilaku baik serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih bertanggung jawab. (@Yudi S/Koresponden Wonogiri)







