IndonesiaBuzz: Madiun, 5 Maret 2024 – Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Madiun, yang berada di bawah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, melaksanakan program pemenuhan hak dan kebutuhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Sejalan dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Hak dan Kewajiban Narapidana, lapas ini membagikan kelengkapan peralatan mandi kepada seluruh WBP, Selasa (5/03/2024).
Pemberian perlengkapan mandi ini mencakup sabun mandi, pasta gigi, shampoo, dan sabun cuci, yang dianggap sebagai kebutuhan dasar setiap WBP. Kepala Lapas Pemuda Madiun, Ardian Nova Christiawan, bersama dengan Kasi Binadik, Rachmad Tri Raharjo, serta seluruh jajaran Binadik dan Regu Pengamanan Dinas siang turut serta dalam pembagian langsung peralatan mandi tersebut kepada seluruh WBP.
Rachmad Tri Raharjo menjelaskan bahwa pemberian perlengkapan mandi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap WBP memiliki akses yang memadai terhadap kebutuhan dasar kebersihan dan kesehatan. “Kami menghimbau kepada WBP untuk tetap menjaga kebersihan dan kesehatan masing-masing. Semoga apa yang sudah kami berikan dapat bermanfaat untuk semua,” ucap Rachmad Tri Raharjo.
Selain itu, kegiatan rutin pembagian alat mandi secara berkala diharapkan dapat mencegah penularan berbagai penyakit di antara WBP di Lapas Pemuda Madiun. Dengan demikian, langkah ini tidak hanya memenuhi hak-hak dasar WBP, tetapi juga bertujuan untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan seluruh komunitas yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan ini.
Pemenuhan hak dan kebutuhan WBP merupakan komitmen yang penting dalam menjaga kemanusiaan dan mendukung proses rehabilitasi di dalam sistem pemasyarakatan. Lapas Pemuda Madiun berharap bahwa langkah ini dapat menjadi contoh positif bagi lembaga pemasyarakatan lainnya dalam upaya memastikan perlindungan hak asasi manusia dan peningkatan kesejahteraan para narapidana di seluruh Indonesia. (Hms/Red)







