IndonesiaBuzz: Selebritis – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan Anggota Komisi X DPR Ahmad Dhani Prasetyo telah terbukti melanggar kode etik dewan. Politikus dari Fraksi Gerindra itu dijatuhi sanksi ringan berupa teguran lisan dan kewajiban untuk meminta maaf kepada dua pelapor dalam waktu maksimal tujuh hari.
Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, dalam sidang pembacaan amar putusan di Ruang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI,” ujar Dek Gam.
Sanksi dijatuhkan atas dua laporan yang diterima MKD terhadap Ahmad Dhani. Laporan pertama diajukan oleh musisi Rayandie Rohy Pono alias Rayen Pono terkait dugaan penghinaan terhadap marga “Pono” yang disebut-sebut diubah menjadi “porno” oleh Ahmad Dhani.
Sementara laporan kedua berasal dari Joko Priyoski, yang mengadukan pernyataan bernada rasial dan seksis Ahmad Dhani dalam rapat Komisi X DPR bersama Menpora dan PSSI pada Maret 2025 lalu.
“Menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama 7 hari sejak keputusan ini,” tegas Dek Gam.







