IndonesiaBuzz: Jakarta, 6 Januari 2026 – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa setiap warga negara kini memiliki hak mengajukan praperadilan apabila laporan pidana yang disampaikan kepada kepolisian tidak ditindaklanjuti oleh penyidik. Ketentuan tersebut merupakan salah satu terobosan dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku awal Januari 2026.
“Kalau sekarang teman-teman melapor kepada polisi mengenai suatu perkara, ternyata perkara itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, saudara-saudara bisa praperadilan karena itu namanya undue delay,” ujar Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy, dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/26).
Eddy menjelaskan, dalam KUHAP yang baru, objek praperadilan tidak lagi terbatas pada pengujian upaya paksa seperti penangkapan atau penahanan. Ketentuan ini memperluas perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap potensi kelalaian atau pembiaran perkara oleh aparat penegak hukum.
“Jadi, kalau kita melapor ke polisi, polisi cuek, tidak ditanggapi, maka bisa praperadilan,” katanya menegaskan.
Selain penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, Eddy menyebut terdapat dua objek praperadilan lain di luar upaya paksa yang dapat diajukan oleh warga negara. Salah satunya terkait penangguhan penahanan.
“Terkadang suatu perkara di kepolisian ditahan tetapi di jaksa tidak ditahan, atau di kepolisian tidak ditahan namun di jaksa ditahan. Itu bisa dilakukan praperadilan,” ujarnya.
Objek lainnya adalah penyitaan barang atau benda yang tidak memiliki keterkaitan dengan perkara pidana yang sedang ditangani. Menurut Eddy, mekanisme praperadilan menjadi instrumen penting untuk mencegah tindakan sewenang-wenang dalam proses penegakan hukum.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369, undang undang tersebut resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
Adapun ketentuan praperadilan diatur dalam Pasal 158 KUHAP, yang menyebutkan bahwa pengadilan negeri berwenang memeriksa dan memutus sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti rugi dan rehabilitasi, penyitaan barang yang tidak terkait tindak pidana, penundaan penanganan perkara tanpa dasar hukum, serta penangguhan atau pembantaran penahanan. (red).







