Friday, May 29, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

KUHAP Baru: Warga Berhak Praperadilankan Polisi yang Abaikan Laporan

by Yudi
January 6, 2026
Reading Time: 2 mins read
KUHAP Baru: Warga Berhak Praperadilankan Polisi yang Abaikan Laporan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Sekretaris Jenderal Kemenkum Nico Afinta memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/26) siang. (foto: Istimewa)

IndonesiaBuzz: Jakarta, 6 Januari 2026 – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa setiap warga negara kini memiliki hak mengajukan praperadilan apabila laporan pidana yang disampaikan kepada kepolisian tidak ditindaklanjuti oleh penyidik. Ketentuan tersebut merupakan salah satu terobosan dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku awal Januari 2026.

“Kalau sekarang teman-teman melapor kepada polisi mengenai suatu perkara, ternyata perkara itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, saudara-saudara bisa praperadilan karena itu namanya undue delay,” ujar Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy, dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/26).

Eddy menjelaskan, dalam KUHAP yang baru, objek praperadilan tidak lagi terbatas pada pengujian upaya paksa seperti penangkapan atau penahanan. Ketentuan ini memperluas perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap potensi kelalaian atau pembiaran perkara oleh aparat penegak hukum.

“Jadi, kalau kita melapor ke polisi, polisi cuek, tidak ditanggapi, maka bisa praperadilan,” katanya menegaskan.

BeritaTerkait

Polisi Dalami Misteri Kematian Satu Keluarga di Kledung, Dugaan Keracunan Makanan dan Gas Masih Diselidiki

Polda Jateng Ungkap 61 Kasus 3C Selama Mei 2026, 105 Tersangka Diamankan

Selain penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, Eddy menyebut terdapat dua objek praperadilan lain di luar upaya paksa yang dapat diajukan oleh warga negara. Salah satunya terkait penangguhan penahanan.

“Terkadang suatu perkara di kepolisian ditahan tetapi di jaksa tidak ditahan, atau di kepolisian tidak ditahan namun di jaksa ditahan. Itu bisa dilakukan praperadilan,” ujarnya.

Objek lainnya adalah penyitaan barang atau benda yang tidak memiliki keterkaitan dengan perkara pidana yang sedang ditangani. Menurut Eddy, mekanisme praperadilan menjadi instrumen penting untuk mencegah tindakan sewenang-wenang dalam proses penegakan hukum.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369, undang undang tersebut resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.

Adapun ketentuan praperadilan diatur dalam Pasal 158 KUHAP, yang menyebutkan bahwa pengadilan negeri berwenang memeriksa dan memutus sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti rugi dan rehabilitasi, penyitaan barang yang tidak terkait tindak pidana, penundaan penanganan perkara tanpa dasar hukum, serta penangguhan atau pembantaran penahanan. (red).

Tags: hak mengajukan praperadilanKUHAP Barulaporan pidana yang disampaikan kepada kepolisian tidak ditindaklanjuti oleh penyidik.setiap warga negara
Share220SendScan

Trending

Polisi Dalami Misteri Kematian Satu Keluarga di Kledung, Dugaan Keracunan Makanan dan Gas Masih Diselidiki
News

Polisi Dalami Misteri Kematian Satu Keluarga di Kledung, Dugaan Keracunan Makanan dan Gas Masih Diselidiki

7 hours ago
Polda Jateng Ungkap 61 Kasus 3C Selama Mei 2026, 105 Tersangka Diamankan
News

Polda Jateng Ungkap 61 Kasus 3C Selama Mei 2026, 105 Tersangka Diamankan

8 hours ago
Di Tengah Tekanan Ekonomi, Rumah Aspirasi Kanang Salurkan 12 Sapi dan 107 Kambing Kurban untuk Warga Ngawi
News

Di Tengah Tekanan Ekonomi, Rumah Aspirasi Kanang Salurkan 12 Sapi dan 107 Kambing Kurban untuk Warga Ngawi

8 hours ago
Dedikasi Tanpa Catatan Pelanggaran, Ipda Supiyati Raih Pangkat Pengabdian
News

Dedikasi Tanpa Catatan Pelanggaran, Ipda Supiyati Raih Pangkat Pengabdian

8 hours ago
LDII Ngawi Perkuat Sinergi dengan Media, Jumlah Hewan Kurban Tembus Rp5 Miliar
News

LDII Ngawi Perkuat Sinergi dengan Media, Jumlah Hewan Kurban Tembus Rp5 Miliar

8 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Polisi Dalami Misteri Kematian Satu Keluarga di Kledung, Dugaan Keracunan Makanan dan Gas Masih Diselidiki

Polisi Dalami Misteri Kematian Satu Keluarga di Kledung, Dugaan Keracunan Makanan dan Gas Masih Diselidiki

May 29, 2026
Polda Jateng Ungkap 61 Kasus 3C Selama Mei 2026, 105 Tersangka Diamankan

Polda Jateng Ungkap 61 Kasus 3C Selama Mei 2026, 105 Tersangka Diamankan

May 29, 2026

TERPOPULER

Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Target Tembus 15 Besar

Desa Batur Banjarnegara Sembelih 399 Hewan Kurban, Tradisi Gotong Royong Warga Jadi Sorotan Nasional

Kyai Kolo Dete: Misteri Leluhur Bocah Gimbal Dieng

Perbakin Kabupaten Madiun Punya Ketua Baru, Candra Fokus Cetak Atlet Berprestasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In