IndonesiaBuzz: Jakarta, 11 Juli 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 Juli 2026 di wilayah Sukoharjo, Surakarta, dan Wonogiri.
Selain Etik Suryani, KPK juga menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH) serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo (TRM) sebagai tersangka.
“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7/2026).
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 Juli hingga 29 Juli 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Asep Guntur menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti KPK melalui penyelidikan tertutup hingga akhirnya dilakukan operasi tangkap tangan pada 9 Juli 2026.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 18 orang dari sejumlah lokasi di Sukoharjo, Surakarta, dan Wonogiri.
Setelah pemeriksaan awal, sembilan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka antara lain Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Sekretaris Daerah Abdul Haris Widodo, Kepala BPKAD Richard Tri Handoko, Sekretaris BPKAD Nardi, Kepala Bagian Umum Tri Mulyo, serta sejumlah pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Dalam proses penindakan, KPK menyita barang bukti dengan nilai sekitar Rp21,2 miliar.
Barang bukti tersebut terdiri atas, Uang tunai sekitar Rp6,4 miliar, Valuta asing senilai sekitar Rp7,5 miliar, 25 keping logam mulia dengan berat total 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,3 miliar.
Barang bukti diamankan dari ruang kerja Kepala BPKAD, sejumlah brankas yang berkaitan dengan Bupati di wilayah Wonogiri dan Laweyan, serta dari salah satu pihak yang turut diamankan dalam OTT.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Etik Suryani diduga menerbitkan Surat Keputusan Bupati mengenai pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah bagi pegawai di lingkungan BPKAD Kabupaten Sukoharjo.
Namun, insentif tersebut diduga dijadikan sarana untuk menarik setoran dari para pegawai penerima.
Melalui Kepala BPKAD Richard Tri Handoko, para pegawai disebut diminta menyetorkan sekitar 40 persen dari insentif yang mereka terima.
Menurut KPK, praktik tersebut bukan merupakan pola baru, melainkan diduga telah berlangsung sejak masa kepemimpinan kepala daerah sebelumnya dan kemudian dilanjutkan.
Penyidik menduga Richard memerintahkan para pejabat eselon III di lingkungan BPKAD untuk mengumpulkan potongan insentif melalui Sekretaris BPKAD Nardi, sebelum dana tersebut diserahkan kepada Etik Suryani.
Sepanjang periode 2021 hingga 2026, KPK menduga Etik menerima setoran dari mekanisme tersebut dengan nilai mencapai sekitar Rp2,93 miliar.
Selain dugaan pemotongan insentif, penyidik juga menemukan dugaan adanya praktik pengumpulan dana rutin dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurut KPK, Etik diduga memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo untuk menghimpun setoran dari OPD setiap tahun, termasuk menjelang pencairan tunjangan hari raya (THR).
Dana tersebut diduga bersumber dari bukti pengeluaran fiktif maupun praktik mark up dalam pengadaan barang dan jasa di Bagian Umum Sekretariat Daerah.
KPK menyebut, selama periode 2024 hingga 2026, nilai dugaan setoran rutin dari OPD mencapai sekitar Rp840 juta.
Sementara itu, Richard Tri Handoko juga diduga menghimpun dana dari sejumlah OPD dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar pada periode 2022 hingga 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dana-dana tersebut diduga digunakan oleh Etik Suryani untuk kepentingan pribadi.
KPK menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berlangsung. Penyidik akan mendalami aliran dana, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta mengembangkan pembuktian terhadap seluruh dugaan tindak pidana yang terungkap dalam proses penyidikan.
Lembaga antirasuah juga menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan dan penyidikan. Adapun seluruh tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. @yudi







