IndonesiaBuzz: Jakarta, 11 Juli 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut telah diterima langsung oleh Jaksa Agung pada Sabtu (11/7/26) dini hari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas institusi di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Anang dalam keterangan resminya.
Pengunduran diri tersebut menjadi perkembangan penting di tengah dinamika penegakan hukum nasional. Kejagung menegaskan bahwa langkah yang diambil Febrie Adriansyah merupakan keputusan pribadi yang bertujuan menjaga independensi dan kredibilitas proses hukum agar berjalan tanpa menimbulkan persepsi konflik kepentingan.
Meski demikian, Kejaksaan Agung memastikan perubahan di tingkat pimpinan tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas maupun penanganan perkara yang selama ini ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Anang.
Menurut Kejagung, seluruh proses penanganan perkara tetap dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan dukungan sistem kelembagaan yang telah berjalan.
Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh pihak untuk memberikan ruang bagi aparat penegak hukum menjalankan proses yang sedang berlangsung secara profesional dan independen.
Masyarakat diminta tidak membangun spekulasi maupun menyimpulkan perkara sebelum seluruh proses hukum selesai dilakukan.
“Dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegas Anang.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa setiap pihak yang tengah menjalani proses hukum tetap memiliki hak-hak hukum yang dilindungi undang-undang hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pengunduran diri Febrie Adriansyah menandai perubahan di pucuk pimpinan Jampidsus, unit yang selama ini menangani berbagai perkara tindak pidana khusus, termasuk kasus-kasus korupsi berskala besar dan kejahatan ekonomi.
Namun, Kejaksaan Agung memastikan kesinambungan organisasi tetap menjadi prioritas. Seluruh fungsi penegakan hukum, koordinasi penyidikan, hingga proses penuntutan di lingkungan Jampidsus akan tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai mekanisme kelembagaan yang berlaku.
Dengan pernyataan resmi tersebut, Kejagung menegaskan komitmennya untuk menjaga profesionalisme institusi, menjamin keberlangsungan penanganan perkara, serta memastikan setiap proses hukum berlangsung secara objektif, transparan, dan menghormati prinsip-prinsip negara hukum. @yudi







