IndonesiaBuzz: Jkarta, 5 November 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara menyusul munculnya kabar dugaan keterlibatan mantan penyidik lembaga antirasuah dalam perkara penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. KPK mengaku belum menerima informasi resmi mengenai dugaan tersebut, tetapi memastikan akan mendalami informasi yang berkembang.
Pernyataan ini mencuat di tengah penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri, yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya sejauh ini baru mengetahui informasi mengenai dugaan keterlibatan mantan penyidik tersebut melalui pemberitaan sejumlah media.
“Terkait dengan hal itu kami belum mendapatkan informasi ya. Kami hanya membaca di sejumlah media dan kami juga masih terus dalami informasi-informasi tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/11/2026).
Meski belum menerima informasi resmi, KPK menegaskan bahwa setiap kegiatan penyadapan yang dilakukan lembaga tersebut memiliki dasar hukum, mekanisme persetujuan berjenjang, serta pengawasan internal dan eksternal.
KPK Tegaskan Penyadapan Tidak Bisa Dilakukan Sembarangan
Di tengah sorotan terhadap dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan di lingkungan kepolisian, Budi menegaskan bahwa kewenangan penyadapan KPK dijalankan berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Menurutnya, penyadapan merupakan bagian dari kewenangan penegakan hukum yang hanya dilakukan berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Artinya penyadapan di KPK lawful intercept. Memang semuanya sesuai dengan perkara yang sedang ditangani,” jelas Budi.
Ia menjelaskan, proses penyadapan di KPK juga tidak dilakukan berdasarkan keputusan sepihak seorang penyidik. Setiap pengajuan harus melewati mekanisme persetujuan berjenjang, mulai dari tim yang mengusulkan, direktur, deputi, hingga persetujuan pimpinan KPK.
Dengan mekanisme tersebut, lembaga antirasuah berupaya memastikan setiap tindakan penyadapan memiliki dasar penugasan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tidak hanya itu, KPK juga secara berkala melakukan audit independen terhadap kegiatan penyadapan sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas.
Budi menambahkan, kegiatan penyadapan memiliki batas waktu atau time frame. Apabila masa penyadapan telah berakhir, pemantauan terhadap pihak terkait harus dihentikan.
Pengawasan juga dilakukan Dewan Pengawas KPK yang memiliki fungsi kontrol dan mekanisme check and balance terhadap pelaksanaan tugas lembaga antirasuah.
“Jadi setiap kegiatan KPK juga kami laporkan kepada Dewan Pengawas sebagai fungsi kontrol, fungsi check and balance untuk melakukan pengawasan termasuk dalam proses-proses penyelidikan dan penyidikan di KPK,” pungkasnya.
Yusril Sebut Penyidikan Mulai Mengarah pada Indikasi Makar
Sementara itu, perkembangan perkara penyadapan terhadap Presiden Prabowo turut mendapat perhatian serius pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa pendalaman penyidikan mulai menemukan indikasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana makar.
Menurut Yusril, penyidik tidak hanya mendalami dugaan penyadapan dan intersepsi elektronik, tetapi juga menelusuri motif serta tujuan di balik tindakan tersebut.
Ia menyebut terdapat dugaan bahwa penyadapan itu bertujuan melumpuhkan kekuasaan Presiden sehingga Prabowo tidak dapat menjalankan pemerintahan.
“Kalau dikatakan membunuh Presiden, tidak. Tapi mengarah kepada satu keinginan untuk melumpuhkan, sehingga Presiden itu tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan,” kata Yusril dalam konferensi pers, Rabu (4/11/2026).
Yusril menjelaskan, pada tahap awal penyidikan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dugaan tindak pidana penyadapan, intersepsi elektronik, penghapusan data, dan akses ilegal.
Namun, seiring pengembangan perkara, penyidik mulai menelusuri kemungkinan adanya tujuan yang lebih luas di balik dugaan tindakan tersebut.
Yusril merujuk ketentuan Pasal 191 hingga Pasal 193 KUHP Nasional yang mengatur tindak pidana makar.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa indikasi tersebut masih dalam tahap pendalaman dan belum menjadi kesimpulan hukum final.
Dengan demikian, kemungkinan penerapan pasal makar masih bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian unsur unsur tindak pidana yang disangkakan.
Dugaan Penyadapan Berlangsung Sejak 2025
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026.
Kasus tersebut mulai terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan peristiwa itu membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Penyidik menemukan dugaan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui mekanisme verifikasi.
Selain Presiden Prabowo, penyadapan diduga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Bareskrim juga mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 telepon genggam, satu unit iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti.
Selain menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka, penyidik masih memeriksa seorang lainnya berinisial SU dengan status sebagai saksi.
Pengawasan Penyadapan Jadi Sorotan
Terbongkarnya perkara ini kembali memunculkan perhatian terhadap batas kewenangan aparat penegak hukum dalam menggunakan teknologi penyadapan.
Pada prinsipnya, penyadapan merupakan instrumen penting dalam penegakan hukum. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan berdasarkan dasar hukum yang jelas, kepentingan penyidikan, prosedur yang sah, serta pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila kewenangan tersebut digunakan di luar ketentuan hukum, persoalannya tidak hanya menyangkut pelanggaran prosedur, tetapi juga berpotensi menyentuh perlindungan privasi dan hak asasi manusia.
Kini, publik menunggu hasil pendalaman Bareskrim Polri maupun klarifikasi lebih lanjut dari KPK terkait dugaan keterlibatan mantan penyidik lembaga antirasuah.
Pengungkapan perkara ini diharapkan tidak berhenti pada penetapan sejumlah tersangka, tetapi juga mampu menjawab siapa yang memerintahkan, apa motif di balik penyadapan, siapa saja yang terlibat, serta bagaimana sistem pengawasan dapat diperbaiki agar penyalahgunaan kewenangan serupa tidak kembali terjadi.
Sebab, dalam negara hukum, kewenangan aparat penegak hukum harus berjalan seiring dengan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak setiap warga negara. @yudi






