IndonesiaBuzz: Jakarta, 19 Februari 2025 – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (HGR) dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB). Keduanya disematkan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK” setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
“Terhadap HGR dan AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK, selama 20 hari terhitung mulai 19 Februari 2025 hingga 10 Maret 2025,” ujar Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2).
Ibnu menjelaskan, keduanya diduga menerima sejumlah uang dari tiga perkara berbeda. Pertama, pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang pada tahun 2023, yang melibatkan dugaan penerimaan uang sebesar Rp1,7 miliar. Kedua, pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan pada tahun yang sama, di mana Alwin diduga menerima Rp2 miliar. Ketiga, permintaan uang kepada pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, dengan total dugaan penerimaan Rp2,4 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, f, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Mbak Ita dan Alwin, penyidik KPK sebelumnya juga telah menahan dua tersangka lainnya, yakni Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono, serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.
Keduanya ditahan sejak Jumat (17/1) selama 20 hari hingga 5 Februari 2025. Rachmat diduga terlibat dalam pemberian suap terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi di Dinas Pendidikan Kota Semarang. Sementara Martono ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan.
KPK menegaskan bahwa penahanan terhadap para tersangka dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan pengumpulan bukti-bukti dalam kasus tersebut.







