Thursday, July 30, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

KPK Perketat Pencegahan Korupsi Lewat Reformasi Aturan Pelaporan Gratifikasi

by Yudi
January 29, 2026
Reading Time: 2 mins read
KPK Perketat Pencegahan Korupsi Lewat Reformasi Aturan Pelaporan Gratifikasi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, (foto: Istimewa)

IndonesiaBuzz: Jakarta, 29 januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat agenda pencegahan korupsi melalui pembaruan regulasi pelaporan gratifikasi yang dinilai lebih adaptif, sederhana, dan berorientasi pada reformasi birokrasi. Langkah ini menandai upaya KPK menggeser fokus dari sekadar penindakan menuju pembenahan sistem integritas di lingkungan penyelenggara negara.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Regulasi baru ini dirancang untuk meminimalkan celah interpretasi yang selama ini kerap dimanfaatkan sebagai pembenaran atas penerimaan hadiah oleh pejabat publik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pembaruan aturan bertujuan membangun budaya birokrasi yang bersih dengan membatasi kebiasaan menerima pemberian, meskipun dikemas dalam konteks sosial atau kemasyarakatan.

“Pencegahan korupsi dimulai dari perubahan perilaku. Regulasi ini diarahkan agar pejabat negara tidak membiasakan diri menerima hadiah untuk kepentingan pribadi,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1/26).

BeritaTerkait

Karoops Polda Jatim Tinjau Pengamanan Pengesahan Warga Baru IKS PI Kera Sakti di Madiun

Kejagung Periksa Delapan Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang Turut Dimintai Keterangan

Salah satu pokok perubahan menyasar pemutakhiran batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. KPK menilai batas nilai wajar dalam aturan sebelumnya sudah tidak relevan karena berbasis survei tahun 2018-2019. Penyesuaian ini dilakukan agar kebijakan antigratifikasi tetap kontekstual dengan kondisi sosial-ekonomi terkini tanpa mengendurkan prinsip integritas.

Dalam aturan terbaru, batas nilai hadiah pernikahan yang tidak wajib dilaporkan dinaikkan dari Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta per pemberi. Namun, KPK menegaskan bahwa penyesuaian ini bukan bentuk pelonggaran, melainkan upaya memperjelas batas antara praktik sosial yang wajar dan potensi konflik kepentingan.

Selain itu, KPK menghapus ketentuan batas nominal gratifikasi dari sesama rekan kerja dalam acara pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun. Langkah ini diambil setelah evaluasi menunjukkan banyak laporan gratifikasi yang tidak bernilai ekonomis dan tidak memenuhi unsur tindak pidana, sehingga membebani sistem pelaporan dan pengawasan.

Dari perspektif reformasi birokrasi, KPK juga memperjelas kategori gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, menata ulang batas waktu pelaporan, serta memperkuat peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap instansi. Penguatan UPG dipandang krusial sebagai garda depan pengawasan internal dan edukasi antikorupsi di lingkungan birokrasi.

Perubahan regulasi ini juga merespons tingginya jumlah laporan gratifikasi yang tidak dapat ditindaklanjuti, baik karena kesalahan administratif maupun karena objek yang dilaporkan tidak memenuhi unsur Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK berharap, penyederhanaan aturan ini dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan, mengurangi beban administratif yang tidak produktif, serta memfokuskan sumber daya pada pencegahan dan penindakan gratifikasi yang berpotensi merusak integritas birokrasi.

Dengan kebijakan ini, KPK menegaskan komitmennya menjadikan reformasi birokrasi sebagai fondasi utama pencegahan korupsi, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. @yudi

Tags: aturanGratifikasiKorupsiKPKlewatpeloporanPencegahanperketatreformasi
Share220SendScan

Trending

Karoops Polda Jatim Tinjau Pengamanan Pengesahan Warga Baru IKS PI Kera Sakti di Madiun
News

Karoops Polda Jatim Tinjau Pengamanan Pengesahan Warga Baru IKS PI Kera Sakti di Madiun

3 minutes ago
Kejagung Periksa Delapan Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang Turut Dimintai Keterangan
News

Kejagung Periksa Delapan Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang Turut Dimintai Keterangan

1 hour ago
Jelang Pengesahan Warga Baru Perguruan Silat, Satlantas Polres Ngawi Gelar Operasi Gabungan
News

Jelang Pengesahan Warga Baru Perguruan Silat, Satlantas Polres Ngawi Gelar Operasi Gabungan

1 hour ago
Pisah Sambut Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo Kini Pimpin Polres Kudus
News

Pisah Sambut Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo Kini Pimpin Polres Kudus

2 hours ago
KPK Sita Barang Bukti Rp2,7 Miliar dalam OTT Kasus Bupati Pemalang Anom Widiyantoro
News

KPK Sita Barang Bukti Rp2,7 Miliar dalam OTT Kasus Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

7 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Karoops Polda Jatim Tinjau Pengamanan Pengesahan Warga Baru IKS PI Kera Sakti di Madiun

Karoops Polda Jatim Tinjau Pengamanan Pengesahan Warga Baru IKS PI Kera Sakti di Madiun

July 30, 2026
Kejagung Periksa Delapan Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang Turut Dimintai Keterangan

Kejagung Periksa Delapan Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang Turut Dimintai Keterangan

July 30, 2026

TERPOPULER

Stigma Rasuah Picu Protes Pedagang Pasar Kota Madiun

PT Rizkitama Tirta Fastabiq Konsolidasikan Pembangunan Dapur MBG, Perkuat Standar ISO dan Komitmen Mutu

Polres Wonosobo Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti 16,36 Gram

Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Seleksi Atlet dan Kesiapan Venue Jadi Fokus

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In