IndonesiaBuzz: Jakarta, 29 januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat agenda pencegahan korupsi melalui pembaruan regulasi pelaporan gratifikasi yang dinilai lebih adaptif, sederhana, dan berorientasi pada reformasi birokrasi. Langkah ini menandai upaya KPK menggeser fokus dari sekadar penindakan menuju pembenahan sistem integritas di lingkungan penyelenggara negara.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Regulasi baru ini dirancang untuk meminimalkan celah interpretasi yang selama ini kerap dimanfaatkan sebagai pembenaran atas penerimaan hadiah oleh pejabat publik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pembaruan aturan bertujuan membangun budaya birokrasi yang bersih dengan membatasi kebiasaan menerima pemberian, meskipun dikemas dalam konteks sosial atau kemasyarakatan.
“Pencegahan korupsi dimulai dari perubahan perilaku. Regulasi ini diarahkan agar pejabat negara tidak membiasakan diri menerima hadiah untuk kepentingan pribadi,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1/26).
Salah satu pokok perubahan menyasar pemutakhiran batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. KPK menilai batas nilai wajar dalam aturan sebelumnya sudah tidak relevan karena berbasis survei tahun 2018-2019. Penyesuaian ini dilakukan agar kebijakan antigratifikasi tetap kontekstual dengan kondisi sosial-ekonomi terkini tanpa mengendurkan prinsip integritas.
Dalam aturan terbaru, batas nilai hadiah pernikahan yang tidak wajib dilaporkan dinaikkan dari Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta per pemberi. Namun, KPK menegaskan bahwa penyesuaian ini bukan bentuk pelonggaran, melainkan upaya memperjelas batas antara praktik sosial yang wajar dan potensi konflik kepentingan.
Selain itu, KPK menghapus ketentuan batas nominal gratifikasi dari sesama rekan kerja dalam acara pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun. Langkah ini diambil setelah evaluasi menunjukkan banyak laporan gratifikasi yang tidak bernilai ekonomis dan tidak memenuhi unsur tindak pidana, sehingga membebani sistem pelaporan dan pengawasan.
Dari perspektif reformasi birokrasi, KPK juga memperjelas kategori gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, menata ulang batas waktu pelaporan, serta memperkuat peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap instansi. Penguatan UPG dipandang krusial sebagai garda depan pengawasan internal dan edukasi antikorupsi di lingkungan birokrasi.
Perubahan regulasi ini juga merespons tingginya jumlah laporan gratifikasi yang tidak dapat ditindaklanjuti, baik karena kesalahan administratif maupun karena objek yang dilaporkan tidak memenuhi unsur Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK berharap, penyederhanaan aturan ini dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan, mengurangi beban administratif yang tidak produktif, serta memfokuskan sumber daya pada pencegahan dan penindakan gratifikasi yang berpotensi merusak integritas birokrasi.
Dengan kebijakan ini, KPK menegaskan komitmennya menjadikan reformasi birokrasi sebagai fondasi utama pencegahan korupsi, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. @yudi







