Tuesday, May 26, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

KPK Perketat Pencegahan Korupsi Lewat Reformasi Aturan Pelaporan Gratifikasi

by Yudi
January 29, 2026
Reading Time: 2 mins read
KPK Perketat Pencegahan Korupsi Lewat Reformasi Aturan Pelaporan Gratifikasi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, (foto: Istimewa)

IndonesiaBuzz: Jakarta, 29 januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat agenda pencegahan korupsi melalui pembaruan regulasi pelaporan gratifikasi yang dinilai lebih adaptif, sederhana, dan berorientasi pada reformasi birokrasi. Langkah ini menandai upaya KPK menggeser fokus dari sekadar penindakan menuju pembenahan sistem integritas di lingkungan penyelenggara negara.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Regulasi baru ini dirancang untuk meminimalkan celah interpretasi yang selama ini kerap dimanfaatkan sebagai pembenaran atas penerimaan hadiah oleh pejabat publik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pembaruan aturan bertujuan membangun budaya birokrasi yang bersih dengan membatasi kebiasaan menerima pemberian, meskipun dikemas dalam konteks sosial atau kemasyarakatan.

“Pencegahan korupsi dimulai dari perubahan perilaku. Regulasi ini diarahkan agar pejabat negara tidak membiasakan diri menerima hadiah untuk kepentingan pribadi,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1/26).

BeritaTerkait

Jokowi Siap Keliling Indonesia, Fokus Temui Relawan dan Kader PSI

Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Target Tembus 15 Besar

Salah satu pokok perubahan menyasar pemutakhiran batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. KPK menilai batas nilai wajar dalam aturan sebelumnya sudah tidak relevan karena berbasis survei tahun 2018-2019. Penyesuaian ini dilakukan agar kebijakan antigratifikasi tetap kontekstual dengan kondisi sosial-ekonomi terkini tanpa mengendurkan prinsip integritas.

Dalam aturan terbaru, batas nilai hadiah pernikahan yang tidak wajib dilaporkan dinaikkan dari Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta per pemberi. Namun, KPK menegaskan bahwa penyesuaian ini bukan bentuk pelonggaran, melainkan upaya memperjelas batas antara praktik sosial yang wajar dan potensi konflik kepentingan.

Selain itu, KPK menghapus ketentuan batas nominal gratifikasi dari sesama rekan kerja dalam acara pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun. Langkah ini diambil setelah evaluasi menunjukkan banyak laporan gratifikasi yang tidak bernilai ekonomis dan tidak memenuhi unsur tindak pidana, sehingga membebani sistem pelaporan dan pengawasan.

Dari perspektif reformasi birokrasi, KPK juga memperjelas kategori gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, menata ulang batas waktu pelaporan, serta memperkuat peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap instansi. Penguatan UPG dipandang krusial sebagai garda depan pengawasan internal dan edukasi antikorupsi di lingkungan birokrasi.

Perubahan regulasi ini juga merespons tingginya jumlah laporan gratifikasi yang tidak dapat ditindaklanjuti, baik karena kesalahan administratif maupun karena objek yang dilaporkan tidak memenuhi unsur Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK berharap, penyederhanaan aturan ini dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan, mengurangi beban administratif yang tidak produktif, serta memfokuskan sumber daya pada pencegahan dan penindakan gratifikasi yang berpotensi merusak integritas birokrasi.

Dengan kebijakan ini, KPK menegaskan komitmennya menjadikan reformasi birokrasi sebagai fondasi utama pencegahan korupsi, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. @yudi

Tags: aturanGratifikasiKorupsiKPKlewatpeloporanPencegahanperketatreformasi
Share220SendScan

Trending

Jokowi Siap Keliling Indonesia, Fokus Temui Relawan dan Kader PSI
News

Jokowi Siap Keliling Indonesia, Fokus Temui Relawan dan Kader PSI

5 hours ago
Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Target Tembus 15 Besar
News

Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Target Tembus 15 Besar

5 hours ago
Legislator PDIP Minta Negara Perkuat Kontrol Wilayah Pertambangan
News

Legislator PDIP Minta Negara Perkuat Kontrol Wilayah Pertambangan

7 hours ago
Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum dan Perpustakaan Seskoad di Bandung
News

Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum dan Perpustakaan Seskoad di Bandung

9 hours ago
Polda Jateng Bentuk Ribuan Bhabinkamtibmas Jadi Tracer TB Paru, Perkuat Gerakan Eliminasi TB 2030
News

Polda Jateng Bentuk Ribuan Bhabinkamtibmas Jadi Tracer TB Paru, Perkuat Gerakan Eliminasi TB 2030

9 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Jokowi Siap Keliling Indonesia, Fokus Temui Relawan dan Kader PSI

Jokowi Siap Keliling Indonesia, Fokus Temui Relawan dan Kader PSI

May 25, 2026
Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Target Tembus 15 Besar

Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Target Tembus 15 Besar

May 25, 2026

TERPOPULER

LDII Ngawi Gelar Musda X, Bupati Tekankan Sinergi Organisasi Keagamaan dan Pembangunan Daerah

Dandim Cup 2 Ngawi Diserbu Ribuan Penonton, Kehadiran Rivan Nurmulki Jadi Magnet Turnamen

Persinga Ngawi Bangun Fondasi Masa Depan, Persinga U-17 Disiapkan Hadapi Piala Soeratin 2026

Polres Boyolali Bongkar Penggelapan Rp559 Juta di RSU Indriati, Dana Diduga Dipakai Judi Online dan Pinjol

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In