IndonesiaBuzz: Jakarta, 14 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pada Rabu (14/1/26), penyidik memanggil mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Kabag PBJ) Sekretariat MPR, M Fahmi, untuk diperiksa sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, pemeriksaan terhadap M Fahmi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selain M Fahmi, penyidik juga memanggil dua saksi lain, yakni Suparman alias Mamen yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) staf akomodasi Biro Umum MPR, serta Fauzul Akhyar yang berstatus sebagai wiraswasta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (14/1/26).
Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci materi yang akan didalami dalam pemeriksaan para saksi tersebut. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengungkap alur dugaan gratifikasi yang terjadi dalam proses pengadaan di lingkungan MPR.
Sebagaimana diketahui, pada 3 Juli 2025 lalu, KPK telah menetapkan mantan Sekretaris Jenderal MPR periode 2019-2021, Ma’ruf Cahyono, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi. Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan jasa pengiriman logistik di lingkungan MPR.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa gratifikasi tersebut berhubungan dengan pengadaan jasa ekspedisi untuk pengiriman berbagai produk MPR ke daerah daerah. Produk yang dikirim antara lain berupa buku dan bahan cetakan lain yang dihasilkan MPR.
“Gratifikasi di MPR ini terkait dengan pengiriman atau logistik. Produk-produk yang dihasilkan di MPR harus dikirim ke daerah-daerah, dan dalam proses pengadaan jasa ekspedisi tersebut ditemukan adanya pemberian gratifikasi,” ungkap Asep dalam keterangannya pada Jumat (18/7/2025).
Asep menambahkan, gratifikasi diduga diberikan oleh pihak penyedia jasa pengiriman sejak awal proses pengadaan dengan tujuan agar ditetapkan sebagai pemenang tender. Praktik tersebut diduga menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengadaan jasa logistik di MPR.
KPK menegaskan akan terus menelusuri peran para pihak yang terlibat serta mengembangkan perkara ini untuk mengungkap secara utuh konstruksi dugaan gratifikasi yang merugikan integritas penyelenggaraan pengadaan di lembaga negara.(red.)







