IndonesiaBuzz: Jakarta, 7 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bengkulu. Kali ini, dua legislator dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/9/26).
Kedua anggota DPRD Kota Bengkulu yang dipanggil sebagai saksi yakni Rahmad Widodo (RW) dan Herimanto (HRM). Keduanya dijadwalkan diperiksa secara bersama-sama oleh tim penyidik KPK.
“Hari ini, Senin 7 September 2026, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Sdr. RW dan Sdr. HRM, yang keduanya merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (7/9/26).
Budi mengatakan pemeriksaan terhadap kedua legislator tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Namun, dia belum memerinci materi yang akan didalami penyidik dari masing-masing saksi.
Pemeriksaan kali ini menjadi agenda perdana bagi Rahmad Widodo dan Herimanto untuk diperiksa secara bersamaan dalam perkara tersebut.
Adapun Rahmad sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Jumat (4/9/2026). Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami sejumlah hal, termasuk proses pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Selain aspek pelaksanaan proyek, penyidik juga mendalami informasi mengenai dugaan aliran uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pemanggilan kedua anggota DPRD Kota Bengkulu itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
Meski penyidikan telah dikembangkan, hingga kini KPK belum menetapkan tersangka baru dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengatakan lembaga antirasuah telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Juli 2026 sebagai dasar pengembangan perkara.
“Dalam perkara ini, KPK kemudian menerbitkan sprindik umum per Juli 2026 ini. Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan ini,” kata Budi pada 20 Juli 2026.
Menurut Budi, pengembangan perkara dilakukan setelah penyidik memperoleh dan mendalami alat bukti serta keterangan dari para saksi selama proses penyidikan perkara pokok.
“Penyidik menemukan fakta hukum baru yang memiliki relevansi dengan perkara pokok sehingga melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap Rahmad Widodo dan Herimanto menjadi bagian dari langkah KPK menelusuri fakta-fakta baru dalam perkara tersebut. KPK masih mendalami keterkaitan berbagai pihak sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan. @yudi







