IndonesiaBuzz: Jakarta, 15 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengidentifikasi pihak yang diduga menjadi inisiator penghilangan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2024. Dugaan tersebut mencuat saat penyidik melakukan penggeledahan di kantor Maktour Travel (MT) di wilayah Jakarta Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik telah mengantongi informasi terkait pihak yang memerintahkan atau meminta staf biro perjalanan haji tersebut untuk menghilangkan dokumen penting.
“Ya tentunya siapa yang memerintah, siapa yang meminta kepada staf staf di MK Tour untuk melakukan penghilangan jejak dokumen itu, kami sudah kantongi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/26).
Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas pihak dimaksud. Budi menyebut, penyidik masih mendalami apakah tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Apakah itu kemudian masuk ke dalam ranah perintangan penyidikan masih akan didalami, karena nanti berkaitan juga dengan peran-peran yang bersangkutan pada perkara pokoknya,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya petunjuk awal dugaan penghilangan barang bukti saat penggeledahan kantor biro perjalanan haji MT pada Agustus 2025 lalu. Saat itu, penyidik menemukan indikasi upaya menghilangkan dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan perkara korupsi kuota haji.
“Atas tindakan tersebut, KPK melakukan evaluasi dan tidak segan mempertimbangkan pengenaan Pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi penyidikan, termasuk dengan menghilangkan barang bukti,” kata Budi dalam keterangan sebelumnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Penetapan tersangka diumumkan KPK pada Jumat (9/1/2026).
“Kami sampaikan updatenya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu saudara YCQ selaku eks Menteri Agama dan saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Hingga kini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan perhitungan untuk memastikan besaran kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
KPK menduga adanya penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, sesuai Pasal 64 Ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji reguler seharusnya sebesar 92 persen dan kuota haji khusus 8 persen.
“Artinya, dari 20.000 kuota tambahan itu, semestinya 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus,” jelas Asep.
Namun, dalam praktiknya, pembagian kuota tersebut diduga tidak sesuai ketentuan.
“Tetapi kemudian ini tidak sesuai aturan. Dibagi dua, 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk kuota khusus. Ini yang menjadi perbuatan melawan hukumnya,” tegas Asep.
KPK menegaskan akan terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan perintangan penyidikan, guna memastikan pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh dalam kasus korupsi kuota haji tersebut.(red.)







