IndonesiaBuzz: Jakarta, 16 Maret 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan untuk tunjangan hari raya (THR) yang menjerat Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan pada Senin (16/3/26) di sejumlah titik strategis, antara lain rumah dinas dan kantor bupati, kantor sekretaris daerah, serta kantor asisten 1, 2, dan 3 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
“Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta beberapa barang bukti elektronik, di antaranya telepon genggam yang berisi percakapan terkait pengumpulan uang dari kepala SKPD kepada kepala bidang masing-masing,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya.
Ia menjelaskan seluruh barang bukti yang disita akan diekstraksi dan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik guna memperkuat proses penyidikan perkara tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Selain Syamsul, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan setelah keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Jumat (13/3/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan total 17 orang, dengan 13 di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara tersebut.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers penahanan, Sabtu (14/3/2026).
Dalam konstruksi perkara, Syamsul diduga memerintahkan Sadmoko untuk mengumpulkan sejumlah uang dari perangkat daerah di lingkungan pemerintah setempat. Dana tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan THR bagi kepentingan pribadi serta pihak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Kabupaten Cilacap.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. @yudi







